Home / Daerah / Pendidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:22 WIB

Disdik Aceh Tegaskan Larangan Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru

Redaksi

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Penegasan tersebut juga disampaikan melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan oleh Disdik Aceh dan ditujukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Kabupaten/kota untuk seluruh Aceh.

“SE ini untuk memastikan agar semua murid mendapatkan hak pendidikan.

Jangan sampai ada murid tidak bersekolah karena tidak mampu membayar pungutan,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Wagub Surati Kementerian PUPR, Minta Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Disdik Aceh, kata Marthunis, juga mengimbau seluruh sekolah dalam wilayahnya untuk menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membebani calon peserta didik dan orang tua dengan biaya tambahan tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, Marthunis mempersilakan untuk melaporkannya ke Kantor Cabang Dinas, langsung ke Dinas Pendidikan Aceh, atau ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Jika ada yang tidak menjalankan SE, silakan menghubungi Kantor Cabang Dinas atau Dinas Pendidikan Aceh atau Ombusdman,” ujarnya.

Baca Juga :  Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Langkah ini, kata Marthunis, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di daerah tersebut.

Marthunis juga menekankan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksaan edaran tersebut, baik pengawasan secara langsung maupun melalui laporan masyarakat.

“Pemantauan pasti ada dan juga menerima laporan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bocor Jantung, Bayi Usia 3 Bulan Asal Abdya Butuh Bantuan untuk Bolak-balik Berobat ke Banda Aceh

Daerah

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Daerah

Tim Ekspedisi Gunung Leuser Terus Bergerak, Melintasi Tantangan Alam Menuju Titik Tertinggi

Daerah

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Wakil Bupati Asahan Lantik dan Bai’at Dewan Juri FSQ Tingkat Kabupaten Asahan 2025

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Dua Mobil Patroli Baru Satpol PP/WH dari DOKA 2025

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Baru : Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Safari Subuh di Bebesen

Daerah

SMP Islam Cendekia Darussalam: MPLS 2025/2026 Padukan Al-Qur’an dan Teknologi