Home / Pemerintah Aceh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:39 WIB

Gubernur Aceh Perjuangkan Status PPPK Paruh Waktu, 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

mm Redaksi

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, memberikan sambutan pada acara pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025) lalu. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, memberikan sambutan pada acara pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025) lalu. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Upaya panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk mempercepat penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Langkah tersebut dilakukan Gubernur pada Rabu malam (10/12/2025), di sela-sela kesibukannya menangani bencana banjir di Aceh. Koordinasi ini bermula setelah Gubernur menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Aceh langsung melakukan komunikasi dengan Menteri PAN-RB dan Mensesneg. Dalam pembicaraan tersebut, Mualem mempertanyakan alasan Aceh belum mendapatkan penetapan status PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem dengan nada santai namun tegas, menegaskan keseriusannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

Menteri PAN-RB merespons positif dan menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus dari Gubernur Aceh. Tidak lama berselang, Mualem kembali menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan, dan mendapat respons yang baik.

Hasil dari koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB telah menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Wagub Aceh Temui Warga Terkait Sengketa Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem

Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Aceh.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Aceh dan berharap proses penetapan hingga penerbitan NIP dapat berjalan lancar.

“Kita doakan semoga Allah memudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh hak tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi.

“Ini perjuangan kita bersama, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, ini mulai terwujud. Terima kasih kepada Mensesneg dan MenPAN-RB,” kata Mualem.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis

Di sisi lain, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025, sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH. Para calon juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK.

“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” ujar Nasir.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Sinergi Bersama KPK Menegaskan Komit Dalam Upaya Berantasan Korupsi
HKSJ 2025

Pemerintah Aceh

Aceh Gelar HKSJ 2025, 9 Pemkab Dihargai Peduli Jiwa

Pemerintah Aceh

Ibu Gubernur Aceh Lepas 3 Truk Bantuan Dinsos Aceh ke Tiga Kabupaten Terdampak Banjir

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender SPSE

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Cek Kondisi Jalan Rusak dan Layanan Air Bersih di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Takziah ke Rumah Duka Ibunda Bupati Aceh Timur

Pemerintah Aceh

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar 

News

Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama