Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 13:55 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

mm Tika Fitri Lestari

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini Pertamina Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Para tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Gubernur Aceh soal Potensi Migas di 4 Pulau Berpolemik: Setara Andaman

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

 

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Usul BRICS Dorong Kerja Sama Ekonomi Global South di KTT ke-17

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Nasional

89 Dewan Hakim MQKI 2025 Dilantik, Doa untuk Santri Korban Musala

Daerah

Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem Bahas Percepatan Penanganan Bencana Aceh di Rapat Terbatas

Hukrim

Warga Gerebek Janda dan Pemuda Diduga Hendak Pesta Sabu di Aceh Utara

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal

Nasional

Ribuan Umat Kristen Ikut Doa Bersama Bagi Bangsa, Jeane Marie Tulung: Mari Kita Hadir Sebagai Garam dan Terang