Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 23:05 WIB

Bupati Syech Muharram Serahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

mm Redaksi

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom, dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom, dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan dokumen perubahan anggaran tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan P-APBK 2026 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK, setelah proses penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P), Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK.

Pada kesempatan itu, Bupati Syech Muharram dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom mengatakan, penyusunan perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan kondisi, target pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan agar sasaran pembangunan dapat dicapai secara optimal.

Baca Juga :  Dibuka Ketua DPRK, LBT PII Aceh Besar 2026 Resmi Digelar di Masjid Al Faizin Lampeneurut

“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Syech Muharram menyampaikan apresiasi kepada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRK Aceh Besar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran, serta pihak terkait yang telah bekerja dalam menyiapkan dokumen perubahan anggaran tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun dapat dilaksanakan pada hari ini,” katanya.

Baca Juga :  Blang Bintang Meugiwang: Jalan Protokol dan Bundaran Bersih Menyambut Ramadhan

Bupati Aceh Besar menjelaskan, perubahan APBK 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 161, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Adapun sejumlah faktor yang mendasari perubahan APBK Aceh Besar 2026 meliputi penyesuaian capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Selanjutnya, penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca Juga :  Ketua DPRK Simeulue Soroti Kondisi Pelabuhan Pulau Siumat: Tahun Lalu Gagal, Tahun Ini Harus Jadi

Pemkab Aceh Besar juga melakukan sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta penyesuaian kinerja sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Selain itu, perubahan anggaran belanja mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antara objek belanja, hingga antar rincian objek belanja.

“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan serta kebutuhan belanja perangkat daerah,” ungkapnya.

Penyerahan nota keuangan dan Rancangan Qanun P-APBK 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRK Aceh Besar untuk melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Fokus Pertanian dan Infrastruktur Ekonomi, Musrenbang Sukamakmur Ajukan Program Prioritas 2027

Aceh Besar

Bertemu KKP RI, Bupati Aceh Besar Pastikan Realisasi Kampung Nelayan 2026

Pemerintah

Kunjungan ke PAUD di Pulo Aceh, Kak Na Serukan Wajib Belajar

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

Aceh Barat

Buka Workshop Keamanan Informasi, Pemkab Aceh Barat Waspadai Ancaman Siber dan Kebocoran Data

Aceh Besar

Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Aceh Besar

Pererat Silaturahmi, Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang Sajikan Laga Seru di Sabang

Aceh Besar

Penyandang Disabilitas di Peukan Bada Terima Bantuan Motor Modifikasi dari TP-PKK Aceh Besar