Aceh Besar – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, mengajak seluruh unsur pemerintahan di Aceh Besar, termasuk legislatif, memperkuat sinergi dalam penyusunan anggaran 2026. Hal itu disampaikan di tengah polemik keterlambatan berkas KUA-PPAS yang belum diserahkan ke DPRK, sementara batas akhir penetapan APBK adalah 31 November 2025.
“Tapi sejauh ini, hubungan kami dengan tataran legislatif Aceh Besar tetap baik-baik saja. Kami dalam koridor saling memahami dan saling mengisi,” kata Syech Muharram, Jumat (14/11/2025) malam.
Ia menegaskan penyusunan anggaran harus lebih terukur dan sesuai kebutuhan riil. Pemerintah telah membentuk desk per dinas untuk menghindari pola copy paste yang selama ini sering terjadi. “Tak ada lagi model copy paste dalam menyusun anggaran, dan jangan sampai kecolongan,” ujarnya.
Beban Anggaran Meningkat
Menurut Syech Muharram, beban anggaran pada 2026 meningkat, termasuk kebutuhan untuk P3K dan R4. Karena itu, setiap SKPD diminta menyusun data pegawai secara akurat, mulai dari belanja rutin hingga outsourcing. “Kita perlu transparansi birokrasi, hingga tak ada yang disembunyikan dalam anggaran nantinya,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa skema anggaran 2026 lebih ramping akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi ini membuat seluruh sektor harus melakukan penghematan, baik eksekutif maupun legislatif.
Rp 1 Miliar per Kecamatan dan per Dapil
Meski terbatas, Pemkab Aceh Besar tetap mengedepankan asas pemerataan. Setiap kecamatan akan menerima Rp 1 miliar, sementara enam daerah pemilihan (Dapil) masing-masing mendapat Rp 1 miliar. “Dana itu kita jangkar di OPD, terutama OPD yang terkait dengan memperkuat atau mewujudkan Ketahanan Pangan,” tandasnya.
Dana tersebut diperuntukkan bagi program ketahanan pangan seperti jalan usaha tani, sumur bor, dan irigasi, bukan untuk modal usaha. “Kita tak bicara apakah di wilayah itu kalah atau menang saat Pilkada yang lalu, akan tetapi semata-mata untuk pemerataan pembangunan di seluruh Aceh Besar, termasuk Pulo Aceh tentunya,” tegasnya.
Karena minimnya anggaran, sejumlah usulan pembangunan tidak dapat dipenuhi. Pemkab juga memangkas TPP pegawai dari 14 bulan menjadi 12 bulan, serta mengurangi SPPD dan belanja makan minum. “Efisiensi itu bukan hanya di kita, namun terjadi di seluruh daerah secara nasional,” kata Syech.
Dana Pokir anggota DPRK Aceh Besar tahun ini turun sekitar 30 persen dari rata-rata Rp 1 miliar menjadi Rp 700 juta per orang. “Namun penurunan di Aceh Besar tak terlalu signifikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dana Pokir tidak boleh dipakai untuk SPPD atau biaya publikasi, karena pos publikasi sudah disiapkan melalui Sekretariat DPRK.
Di akhir keterangannya, Syech Muharram kembali mengajak semua pihak menerima kondisi anggaran secara objektif. “Dengan hati yang tulus saya mengajak semua pihak di Aceh Besar untuk memahami dan menerima secara bersama kondisi riil skema anggaran Aceh Besar saat ini,” pungkasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB











