TULUNGAGUNG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terus tancap gas menuntaskan Program Strategis Nasional (PSN) bidang pertanahan, khususnya untuk sertifikasi tanah wakaf dan aset tempat ibadah. Target terbaru: menyelesaikan sertifikasi 715 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung sebelum akhir Juli 2025.
Langkah percepatan ini dikawal langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, yang turun tangan memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/6). Rapat monev digelar di ruang rapat kantor setempat, dihadiri oleh para kepala kantor pertanahan se-wilayah Mataraman, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim, perwakilan Pemkab Tulungagung, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, serta sejumlah lembaga keagamaan.
Dalam forum tersebut, Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyukseskan target tersebut.
“Kami sudah menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk mendukung percepatan program ini,” ujarnya.
Berdasarkan data sensus yang dipaparkan dalam monev, Tulungagung memiliki total 3.424 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.709 bidang telah bersertifikat. Sisanya, 715 bidang ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Jatim, Wikantadi, juga menyoroti pentingnya validasi data dari semua pihak untuk menghindari tumpang tindih informasi dan potensi konflik hukum.
“Data dari BWI, Kemenag, dan instansi lainnya harus saling dikonfirmasi. Output-nya nanti adalah peta sebaran tanah wakaf di Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut fondasi peradaban umat.
“Pilar peradaban banyak dimulai dari tanah wakaf. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral untuk menuntaskan program ini,” tegasnya.
Program serupa juga dijalankan di beberapa wilayah lain. Di Kota Blitar, dari target 213 bidang, 54 bidang tidak bisa diproses karena tercatat sebagai aset instansi pemerintah. Sementara itu, di Kabupaten Blitar, dari target 2.480 bidang, 200 objek wakaf menjadi prioritas percepatan. Di Kabupaten Trenggalek, dari total 5.125 bidang tanah wakaf, baru 2.458 bidang yang bersertifikat, masih menyisakan 2.667 bidang yang tengah dalam proses sertifikasi. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4912249/bpn-jatim-tinjau-percepatan-sertifikasi-tanah-wakaf-di-tulungagung