Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut terkait upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penuntasan penyakit Tuberkulosis (TBC). Dokumen LHP diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dari Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama.
Penyerahan LHP berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Aceh, Jumat (30/1/2026). Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan laporan pemeriksaan dengan tematik berbeda kepada Kabupaten Pidie dan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional, khususnya terkait upaya pemerintah daerah dalam penuntasan TBC di Kota Banda Aceh.
“Penuntasan penyakit TBC menjadi sangat penting karena Indonesia saat ini berada di peringkat kedua dunia setelah India. Penambahan kasus mencapai satu juta per tahun dengan angka kematian lebih dari 125 ribu orang,” ujar Andri.

Ia menambahkan, undang-undang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi. Untuk Kota Banda Aceh, BPK menemukan sejumlah catatan, antara lain upaya penemuan kasus melalui skrining yang belum optimal, serta cakupan vaksinasi dan terapi pencegahan TBC yang masih di bawah target Kementerian Kesehatan.
Andri menegaskan bahwa LHP tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak diterima. “Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, unsur pemerintah daerah dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama BPK,” ujarnya.
Ia berharap LHP ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja tersebut.
“LHP ini bukan semata alat evaluasi, tetapi juga menjadi cermin perbaikan dan penguatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya penuntasan penyakit Tuberkulosis,” ujar Illiza.

Illiza menegaskan komitmen Pemko Banda Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui Rencana Aksi (Action Plan) yang disusun secara sistematis, terukur, dan berbasis waktu pelaksanaan yang jelas.
“Penuntasan TBC kami tetapkan sebagai prioritas pembangunan kesehatan daerah karena menyangkut kualitas hidup dan masa depan masyarakat Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Pemko Banda Aceh juga akan menetapkan Peraturan Wali Kota, menyempurnakan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC, serta menyelaraskan target orang terduga TBC dengan target nasional. Selain itu, penuntasan TBC akan dimasukkan sebagai prioritas dalam RPJMK dan Renstra Dinas Kesehatan, serta menjadi perhatian utama dalam penganggaran daerah.

Lebih lanjut, Illiza menekankan pentingnya optimalisasi penemuan kasus TBC melalui penyusunan SOP jejaring internal dan eksternal, pemetaan wilayah skrining, serta monitoring dan evaluasi secara rutin.
“Pemko juga akan menyusun SOP pemantauan Terapi Pencegahan TBC (TPT), mengintensifkan vaksinasi BCG, serta memperkuat pencegahan dan pengendalian infeksi TBC. Pencegahan adalah pilar utama dalam memutus rantai penularan,” pungkas Illiza.
Editor: Dahlan












