Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:09 WIB

Awasi Penginapan di Kuta Alam, Satpol PP WH Tegaskan Larangan Pelanggaran Syariat Islam

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh personel Satpol PP WH saat melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/01/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Tuanku Muhammad Tekankan Sistem Drainase dan Ruang Terbuka Hijau untuk Cegah Banjir Banda Aceh

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain fokus pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan izin usaha penginapan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Harga Cabai di Banda Aceh Turun Drastis, Sekda Lakukan Sidak ke Pasar Almahirah

“Kami juga memastikan tempat usaha tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzta’id menegaskan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Pastikan Program Sister City Banda Aceh–Higashimatsushima Berlanjut

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya,” ujar Rizal.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Banda Aceh Sambut Kedatangan Delegasi APEKSI 2026, Suasana Kota Mulai Semarak

Pemko Banda Aceh

Bantuan Rumah dari Baitul Mal Diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Tiga Warga Terima Manfaat

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Resmikan Aplikasi ASN Mengaji dan Tutup Dialog Ramadan 1447 H Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Kendalikan Situasi, Pasokan 1.670 LPG 3 Kg sudah Mulai Didistribusi

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Banda Aceh Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2025 untuk Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Pemko Banda Aceh

Kolaborasi Kemenko PM dan Pemko, Pasar 1001 Malam Ramaikan Ramadan di Banda Aceh
ASN Kemenag

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Terima Zakat Rp180 Juta dari ASN Kemenag