ACEH UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di jajaran Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara diingatkan untuk disiplin menjalankan jam dinas, baik saat masuk maupun pulang kerja. Peringatan ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, SH, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas Syamtalira Aron, Senin (28/7/2025).
Sidak tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Disiplin ASN adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yakni Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” tegas Joni di hadapan para ASN.
Menurutnya, banyak laporan yang masuk terkait ASN Puskesmas yang kerap tidak berada di tempat pada jam dinas. Akibatnya, pelayanan kesehatan lebih banyak ditangani tenaga bakti. “Ini yang perlu kami ingatkan kembali, jangan sampai Bapak-Ibu ASN terkena sanksi disiplin, yang tentu sangat tidak kita inginkan,” ujarnya.
Joni juga menyampaikan pesan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa. Bupati menegaskan ASN harus menunjukkan etos kerja dan loyalitas demi pelayanan publik. BKPSDM diminta untuk mengawal disiplin ASN dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
“Saya minta jangan ada lagi ASN yang bermain-main dengan waktu kerja. Kalau tidak mau dibina, maka siap-siap dibinasakan secara aturan. Ini demi pelayanan publik dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Joni mengutip pesan Bupati.
Ia menekankan, Kepala OPD wajib memastikan seluruh ASN hadir tepat waktu dan bekerja sesuai jam kantor, yaitu pukul 08.00–16.30 WIB. Jika ditemukan pelanggaran, atasan langsung wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika atasan tidak memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi,” jelas Joni.
Sanksi berat juga menanti ASN yang tetap membandel meski sudah dibina. Hukuman tersebut antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Joni menegaskan, Sidak yang dilakukan BKPSDM merupakan wujud pengawasan langsung agar instruksi Bupati benar-benar dijalankan hingga ke unit layanan terdepan. “BKPSDM memastikan kegiatan pengawasan akan terus berlanjut dan menyasar seluruh instansi di Aceh Utara,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB