Home / News

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:00 WIB

BKPSDM Aceh Utara Ingatkan ASN Puskesmas Taat Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti yang Membandel

mm Syaiful AB

Inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, pada Senin, 28 Juli 2025. dok. Diskominfo Aceh Utara

Inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, pada Senin, 28 Juli 2025. dok. Diskominfo Aceh Utara

ACEH UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di jajaran Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara diingatkan untuk disiplin menjalankan jam dinas, baik saat masuk maupun pulang kerja. Peringatan ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, SH, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas Syamtalira Aron, Senin (28/7/2025).

Sidak tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

“Disiplin ASN adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yakni Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” tegas Joni di hadapan para ASN.

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh

Menurutnya, banyak laporan yang masuk terkait ASN Puskesmas yang kerap tidak berada di tempat pada jam dinas. Akibatnya, pelayanan kesehatan lebih banyak ditangani tenaga bakti. “Ini yang perlu kami ingatkan kembali, jangan sampai Bapak-Ibu ASN terkena sanksi disiplin, yang tentu sangat tidak kita inginkan,” ujarnya.

Joni juga menyampaikan pesan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa. Bupati menegaskan ASN harus menunjukkan etos kerja dan loyalitas demi pelayanan publik. BKPSDM diminta untuk mengawal disiplin ASN dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

“Saya minta jangan ada lagi ASN yang bermain-main dengan waktu kerja. Kalau tidak mau dibina, maka siap-siap dibinasakan secara aturan. Ini demi pelayanan publik dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Joni mengutip pesan Bupati.

Ia menekankan, Kepala OPD wajib memastikan seluruh ASN hadir tepat waktu dan bekerja sesuai jam kantor, yaitu pukul 08.00–16.30 WIB. Jika ditemukan pelanggaran, atasan langsung wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika atasan tidak memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi,” jelas Joni.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Sanksi berat juga menanti ASN yang tetap membandel meski sudah dibina. Hukuman tersebut antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Joni menegaskan, Sidak yang dilakukan BKPSDM merupakan wujud pengawasan langsung agar instruksi Bupati benar-benar dijalankan hingga ke unit layanan terdepan. “BKPSDM memastikan kegiatan pengawasan akan terus berlanjut dan menyasar seluruh instansi di Aceh Utara,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

News

Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

Daerah

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Daerah

Produk UMKM Aceh Dipamerkan di Indonesia City Expo

Daerah

Apel Pagi, Kabid PFM Ingatkan Komitmen Realisasi Dinas Sosial Aceh

News

Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya dan Abdya

Daerah

Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

News

Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak