Home / News

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Biro PBJ Setda Aceh Dorong SKPA Tertib Catat Non-Tender di SPSE

mm Redaksi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh menyelenggarakan kegiatan pencatatan Non-Tender pada aplikasi SPSE yang dilaksanakan bertahap setiap hari Selasa di Ruang Training Lantai 3. dok. Ist

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh menyelenggarakan kegiatan pencatatan Non-Tender pada aplikasi SPSE yang dilaksanakan bertahap setiap hari Selasa di Ruang Training Lantai 3. dok. Ist

Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar kegiatan pendampingan pencatatan Non-Tender pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap setiap hari Selasa di Ruang Training Lantai 3 Kantor Gubernur Aceh, dan diikuti oleh 245 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Program pendampingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Aceh untuk meningkatkan kepatuhan pencatatan, standardisasi alur dokumen, serta pemutakhiran data dalam sistem pengadaan elektronik. Dengan langkah ini, proses pengadaan diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mudah diaudit.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Muharram Idris: Saya Dukung Penuh Proyek Geothermal Seulawah

Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, menegaskan bahwa pencatatan Non-Tender di SPSE merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang baik.

“Kami mendorong seluruh SKPA untuk mencatat paket Non-Tender secara lengkap dan tepat waktu di SPSE. Data yang tertib akan mempercepat realisasi belanja, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola,” ujar Said.

Baca Juga :  Hampir Seratusan Personel Polresta Banda Aceh Polsek Jajaran Turun Tengah Malam, Ini yang Dilakukan

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sebatas pelatihan teknis, tetapi juga bentuk pendampingan strategis agar setiap unit kerja mampu melakukan pencatatan secara mandiri dan konsisten.

Melalui pendampingan ini, Biro PBJ Setda Aceh berharap seluruh SKPA dapat mengoptimalkan fungsi SPSE sebagai platform utama pengelolaan data pengadaan. Dengan begitu, seluruh proses Non-Tender dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang lebih akurat dan efisien.

Baca Juga :  AFK Aceh Besar Seleksi 281 Atlet Futsal untuk Pra PORA

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengadaan, termasuk Non-Tender, berjalan profesional dan sesuai prinsip akuntabilitas publik,” pungkas Said.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, serta berorientasi pada hasil, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

News

PSID Sebut SBY Konsisten Pilih Jalur Diplomasi dalam Menyikapi Konflik Dunia

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang

News

Isu LGBT, Imunisasi, dan Stunting Mengemuka pada Diskusi Kadiskes Aceh dengan Wartawan

News

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Daerah

1.061 Peserta Didik Dokter RSUDZA Terima Vaksinasi Hepatitis B

Daerah

Hati-hati! Penipu Catut Nama Istri Gubernur Aceh Gentayangan di FB dan WA, Modus Bantu Modal Usaha

Daerah

Pemerintah Aceh Sinergi Bersama KPK Menegaskan Komit Dalam Upaya Berantasan Korupsi