Banda Aceh – Dalam enam bulan pertama tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatatkan sederet capaian luar biasa dalam tugas pengawasan dan penegakan hukum.
Salah satunya yang paling menonjol adalah keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) seberat 4,5 ton—jumlah yang mencengangkan karena mewakili 50 persen dari total penindakan NPP nasional yang mencapai 9 ton dalam periode yang sama.
“Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum lainnya, kita mampu membendung masuknya barang terlarang tersebut,” ujar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, dalam keterangan resminya, Senin (14/07/2025).
Posisi geografis Aceh memang menjadi tantangan tersendiri. Letaknya yang berada di antara dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia—Golden Crescent (Iran, Afghanistan, Pakistan) dan Golden Triangle (Myanmar, Laos, Thailand)—menjadikan provinsi ini sebagai salah satu pintu masuk utama narkotika ke Indonesia.
Namun, angka penindakan Bea Cukai Aceh menunjukkan keseriusan mereka. Berikut datanya:
Jumlah Penindakan
Tahun NPP
2022 1,45 ton
2023 2,35 ton
2024 1,66 ton
2025* 4,5 ton (*hingga Juni)
Dengan capaian semester I 2025 yang sudah melampaui tahun-tahun sebelumnya, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Selain perang terhadap narkotika, Bea Cukai Aceh juga aktif dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Saat ini terdapat 16 perusahaan rokok lokal yang berada di bawah asistensi mereka, tersebar di empat wilayah:
Banda Aceh: Aceh Cigar International Group, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, Aceh Tobacco Mandiri
Lhokseumawe: Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Keretek Gayo Pd, Refat Pratama, Swy Gayo Cigar Pd
Langsa: Sentausa Pd, Pr. Surya Group, Perusahaan Rokok Surya Group, Pr. Langsa Berkah Perkasa
Meulaboh: Alila Group, Kuba Nusantara
Dalam semester I 2025, 7,3 juta batang rokok ilegal berhasil disita. Jika melihat trennya, penindakan rokok ilegal terus meningkat:
Tahun Rokok Ilegal Disita
2022 3,5 juta batang
2023 14,3 juta batang
2024 21,9 juta batang
2025* 7,3 juta batang (*hingga Juni)
Penegakan hukum pun dilakukan secara tegas tapi proporsional. Sebanyak 8 kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara 12 kasus diselesaikan melalui pendekatan ultimum remidium dengan nilai penyelesaian mencapai Rp. 787 juta. Nilai ini bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya:
Nilai Ultimum
Tahun Remidium
2023 Rp.616.656.000
2024 Rp.784.262.400
2025* Rp.787.329.500 (*hingga Juni)
Tak hanya narkotika dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya seperti:
- Pakaian bekas
- Kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang
- Satwa dilindungi
- Bawang merah
- Teh hijau
Langkah-langkah strategis pun telah ditempuh untuk memperkuat pertahanan di lapangan. Mulai dari pembentukan Satgas Interdiksi di Bandara Sultan Iskandar Muda, pelaksanaan operasi gabungan lintas instansi, pelatihan teknis pegawai, hingga penguatan sistem intelijen melalui teknik data crawling.
Apa yang ditorehkan Bea Cukai Aceh selama paruh pertama tahun ini bukan sekadar angka, melainkan cermin dari kerja nyata di tengah kompleksitas pengawasan di perbatasan. Mereka tak hanya menjaga garis batas, tapi juga menjaga harapan agar masyarakat—terutama generasi muda—terlindungi dari dampak barang-barang berbahaya dan ilegal.
Editor: DahlanReporter: Misri