Home / Pemerintah

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:25 WIB

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Calon Anggota, Catat Jadwalnya!

mm Syaiful AB

Banner pendaftaran calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030. dok. Baitul Mal Aceh

Banner pendaftaran calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030. dok. Baitul Mal Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan resmi membuka pendaftaran calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030. Proses pendaftaran dilakukan secara online mulai Selasa, 29 Juli 2025 hingga Kamis, 7 Agustus 2025 melalui tautan resmi https://s.id/SeleksiBadanBMA2025.

Kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat Aceh yang memiliki kompetensi, komitmen, dan integritas untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya demi kesejahteraan umat.

Persyaratan Umum Calon Anggota BMA

Untuk bisa mengikuti seleksi, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat pokok. Beberapa di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh.
  • Beragama Islam, bertakwa, dan taat kepada Allah SWT.
  • Memiliki sifat amanah, jujur, serta bertanggung jawab.
  • Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
  • Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat seleksi berlangsung.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Berpendidikan minimal strata satu (S-1).
  • Tidak sedang merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau ‘uqubat jarimah dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Dorong Digitalisasi Pemerintahan, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik

Syarat-syarat tersebut ditetapkan untuk memastikan hanya mereka yang berkompeten dan berintegritas tinggi yang dapat menduduki posisi penting di BMA.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, ada juga ketentuan khusus yang wajib diperhatikan calon peserta. Bagi akademisi, kualifikasi pendidikan minimal adalah S-2. Sementara bagi lulusan dayah, minimal telah menyelesaikan tingkat kitab mahalliy.

Calon anggota juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang:

  • Syariat Islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh.
  • Regulasi zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
  • Pengelolaan serta pengembangan zakat dan infak dalam rangka pengentasan kemiskinan.
  • Regulasi terkait pengelolaan keuangan Aceh.

Dengan demikian, anggota yang terpilih diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus menjalankan fungsi BMA secara maksimal.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Bupati Aceh Besar Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Jadwal Seleksi yang Harus Diperhatikan

Seleksi calon anggota BMA akan berlangsung dalam beberapa tahap. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Seleksi Administrasi: 8–10 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 11 Agustus 2025
  • Ujian Tulis: 1–3 September 2025
  • Pengumuman Hasil Ujian Tulis: 8 September 2025
  • Penerimaan Berkas Fisik dan Makalah: 9–14 September 2025
  • Tes Wawancara: 15–19 September 2025

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu, dan informasi terbaru akan diumumkan melalui situs resmi Baitul Mal Aceh di http://baitulmal.acehprov.go.id.

Tata Cara Pendaftaran

Calon peserta diwajibkan mengunggah berkas secara online sesuai urutan berikut:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan BMA, bermaterai Rp10.000 sesuai format yang bisa diunduh di tautan resmi.
  2. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang biru.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Ijazah dan transkrip nilai, atau surat keterangan lulus dari dayah.
  5. Daftar riwayat hidup sesuai format yang ditentukan.
  6. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  7. SKCK terbaru dari Polres.
  8. Surat izin dari pimpinan tertinggi bagi peserta yang berstatus ASN/PNS.
  9. Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari KUA atau LPTQ.
  10. Surat pernyataan tidak terlibat sebagai anggota partai politik.
Baca Juga :  Kadis Pertanian Aceh Besar Ikuti Rakor Monitoring Percepatan Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Panitia menegaskan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai syarat akan langsung dinyatakan gugur.

Gratis dan Transparan

Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Panitia juga menegaskan bahwa keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan BMA bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Kesempatan ini menjadi ajang penting bagi masyarakat Aceh yang ingin turut serta dalam memperkuat peran BMA, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf untuk kesejahteraan umat.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Pastikan ODGJ Bebas Pasung

Aceh Barat

Bupati Instruksikan Pengawasan Ketat ASN Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Seremoni Pelantikan, Diskusi Publik dan Muskerda PD KAMMI Aceh Besar Periode 2025–2027

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan

Pemerintah

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

Aceh Besar

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Siap Tingkatkan Pembinaan Pascalibur Idul Adha 1446 H

Pemerintah

Aceh Timur Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting di Penilaian 8 Aksi 2024

Daerah

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi