Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 11 November 2025 - 05:00 WIB

Wali Kota Illiza Serahkan Raqan APBK Banda Aceh 2026 ke DPRK

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin,(10/11/2025) dalam sidang paripurna DPRK di gedung dewan setempat. dok. Istimewa

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin,(10/11/2025) dalam sidang paripurna DPRK di gedung dewan setempat. dok. Istimewa

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif dalam sidang paripurna DPRK, Senin (10/11/2025).

Dokumen Raqan APBK 2026 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel A. Wahab dan Musriadi. Sementara itu, Wali Kota Illiza turut didampingi Sekda Kota Jalaluddin serta unsur Forkopimda Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menetapkan jadwal persidangan, sehingga pembahasan RAPBK 2026 dapat dimulai.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota dewan yang terhormat dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyusun RAPBK 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini, kata Illiza, penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Tahun 2026 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banda Aceh di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban pembiayaan mandiri bagi PPPK yang telah diangkat pada Oktober 2025. Namun di sisi lain, tahun 2026 menjadi momentum memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Wali Kota, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, plafon pendapatan daerah pada RAPBK 2026 mengalami penyesuaian.

“Sesuai dengan KUA-PPAS TA 2026 yang telah disepakati sebelumnya, plafon pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp1.556.216.836.173 mengalami penyesuaian sebesar Rp244.240.280.400, sehingga menjadi Rp1.311.976.555.774 pada RAPBK Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama,” papar Illiza.

Illiza juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam memastikan Raqan APBK Banda Aceh 2026 berjalan optimal.

“Semoga pembahasan nantinya akan berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” harapnya. ***

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ XXXVII Aceh di Pidie Jaya

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Zubir Kunjungi KIA, Bahas Penguatan PPID hingga Transparansi Informasi Publik

Pemerintah Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Liga Kolaborasi SSB 2026 Dimulai, Peserta Diminta Junjung Tinggi Sportivitas

Pemko Banda Aceh

Awasi Penginapan di Kuta Alam, Satpol PP WH Tegaskan Larangan Pelanggaran Syariat Islam

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Perkuat Layanan Publik: Diskominfotik Gandeng Ombudsman Aceh untuk Pengaduan Warga via Saleum dan LAPOR!

Daerah

Wali Kota Illiza Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan Banda Aceh untuk Korban Banjir Bireuen

Daerah

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Dana Zakat 2025, Pemko Banda Aceh Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Kebakaran