Home / Daerah / News / Pemerintah Aceh

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:26 WIB

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Redaksi

Wagub Aceh, Fadhlullah, SE alias Dek Fadh ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh lantaran Gubernur Muzakir Manaf masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Wagub Aceh, Fadhlullah, SE alias Dek Fadh ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh lantaran Gubernur Muzakir Manaf masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Penunjukan ini didasari kondisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Lalu, apa tugas dan wewenang seorang Plh Gubernur?

Simak penjelasan berikut ini seperti dikutip dari laman google.co.id:

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit, atau tugas lain.

Plh Gubernur bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan lancar selama masa penggantian sementara tersebut.

Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:

·       Menjalankan Tugas Rutin:

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Plh Gubernur bertugas untuk menjalankan tugas rutin Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·       Keputusan Rutin:

Plh Gubernur dapat membuat keputusan dan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.

·       Kepegawaian:

Plh Gubernur dapat menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, cuti, surat tugas/perintah, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan.

Usulan Mutasi:

Plh Gubernur dapat menyampaikan usulan mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi.

·       Izin Belajar/Seleksi:

Plh Gubernur dapat memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

·       Pengembangan Kompetensi:

Plh Gubernur dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  SPS Aceh Mantapkan Persiapan Buka Puasa Bersama 2025

·       Koordinasi:

Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas.

Kewenangan yang Terbatas:

·       Keputusan Strategis:

Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

·       Aspek Kepegawaian:

Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

·       Mutasi:

Plh Gubernur tidak dapat melakukan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

Dek Fadh Plh Gubernur Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Penunjukan ini dilakukan mengingat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.

Informasi ini baru diterima dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh pada Minggu (11/5/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya juga mengaku saat ini pemerintahan di Aceh dijalankan oleh Dek Fadh.

“Pak Gubernur sedang dalam perawatan, dan sudah melaporkan, serta izin kepada Mendagri. (Pergi) ke Singapura,” ujar Wamendagri, Bima Arya mengutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Daerah

Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Antikorupsi dalam Birokrasi Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Aceh dan DPSMAI Bahas Investasi Berkelanjutan di Berbagai Sektor

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat Bersihkan material Longsor di jalan Trans Papua Puncak Jaya

News

Hari Pengungsi Internasional pada 20 Juni: Mengingat Mereka yang Terlupakan

Daerah

Peringatan 20 Tahun MoU Helsinki, Ini Pesan Bupati Al-Farlaky Untuk Generasi Muda

Pemerintah Aceh

Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Daerah

Dandim 0119/BM Resmikan Jembatan Aramco di Batin Baru, Akses Warga Kembali Lancar Pasca Bencana