Home / Aceh Besar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Pegawai Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinilai Bekerja dengan Hati, Ombudsman Angkat Topi

mm Redaksi

Ombudsman Republik Indonesia (RI) kunjungi UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. DOK. IST

Ombudsman Republik Indonesia (RI) kunjungi UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. DOK. IST

Aceh Besar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi terhadap kinerja pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. Para pegawai dinilai bekerja dengan hati dan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak binaan.

Panti Sosial yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya. Di tempat ini, mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, serta pembinaan agar dapat tumbuh mandiri dan kembali berdaya di masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Muharram Idris Sambangi Puskesmas Lhoong

Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025) disambut oleh Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.

Dalam kesempatan itu, Dadan menilai pelayanan di panti berbeda dengan lembaga publik lainnya karena pegawai dituntut siaga sepanjang waktu. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Gampong Lam Bheu Masuk Nominasi Penilaian Gampong Percontohan Antikorupsi di Aceh

Dadan juga mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan lebih, terutama dalam hal anggaran dan penambahan tenaga pengasuh, agar pelayanan terhadap anak binaan semakin optimal.

Sementara itu, Plh. Kadis Sosial Aceh Zulkarnain mengakui keterbatasan jumlah tenaga masih menjadi tantangan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk melayani dengan sepenuh hati. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.

Kepala Panti Sosial Aneuk Nanggroe, Michael Octaviano, berharap perhatian dari Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh. Menurutnya, penerapan sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 akan membantu menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris Terima Laporan Event PORKAB Aceh Besar Tahun 2025

Apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai panti sosial untuk terus meningkatkan pelayanan serta menghadirkan lingkungan pengasuhan yang lebih baik bagi anak-anak binaan di Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III, Adi Dharma: Wadah Membentuk ASN Berkualitas

Aceh Besar

Hj. Rita Mayasari Lantik Ketua TP-PKK dan Bunda PAUD Gampong di Ingin Jaya

Aceh Besar

Safari Ramadan Angkasa Pura di Bandara SIM, 200 Anak Yatim di Blang Bintang Terima Santunan

Aceh Besar

80 Nazhir di Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf Periode Kedua

Aceh Besar

Keteladanan Rasulullah Jadi Inti Khutbah Jumat di Masjid Darul Falah Cot Keu Eung
Kafilah Aceh Besar

Aceh Besar

Kafilah Aceh Besar Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ XXXVII di Pidie Jaya

Aceh Besar

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Aceh Besar Perkuat Silaturahmi dan Bantu Masjid Leupung

Aceh Besar

Kontribusi untuk Transparansi Hukum, PWI Aceh Besar Raih Penghargaan Kejari