Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang bertugas mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama, mirip dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan.
Gagasan itu ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Kami mengusulkan adanya semacam otoritas khusus, semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Baznas menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, meski realisasinya baru sekitar Rp41 triliun. Potensi wakaf ditaksir bernilai Rp2.000 triliun dalam bentuk aset, dengan potensi pengelolaan tahunan hingga Rp180 triliun. Ekonomi kurban bahkan menyumbang Rp28,2 triliun per tahun.
Selain zakat dan wakaf, umat Hindu memiliki dana punia melalui 39 lembaga distribusi, umat Buddha dengan dana paramita, umat Kristen melalui amal sosial, serta umat Katolik lewat amal kasih. Jika seluruh instrumen ini digabungkan, nilainya diperkirakan menembus Rp500 triliun per tahun.
“Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” tegas Nasaruddin.
Ia menilai potensi besar tersebut membutuhkan regulasi yang jelas serta sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan hukum. Menag juga menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, untuk mengoptimalkan peran dana umat dalam penanggulangan kemiskinan.
“Kalau dikelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat akan menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” tutupnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi