Lhoksukon – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom menghadiri rapat paripurna DPRK Aceh Utara Masa Persidangan III Tahun 2025, Selasa (23/9/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara pada 22 September 2025. Dua agenda penting ini dibahas untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pembangunan di Aceh Utara.
Dalam pidato pengantarnya, Wabup Tarmizi Panyang menjelaskan bahwa perubahan APBK 2025 dilakukan karena beberapa kondisi, seperti perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, adanya pergeseran anggaran, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan Daerah 2025 Turun
Berdasarkan rancangan perubahan, target pendapatan daerah tahun 2025 dipatok sebesar Rp2,56 triliun, turun Rp66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dari target APBK murni. Sementara total belanja daerah direncanakan Rp2,17 triliun. Defisit sebesar Rp23,32 miliar akan ditutupi menggunakan SILPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
Untuk tahun anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan menurun signifikan sebesar Rp482,27 miliar dibandingkan APBK 2025 yang mencapai Rp2,63 triliun. Penurunan ini dipicu karena Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan.
Target pendapatan daerah 2026 ditetapkan Rp2,15 triliun, dengan rincian:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp258,15 miliar
- Pendapatan Transfer Rp1,83 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp59,29 miliar
Serahkan Dokumen Resmi ke DPRK
Secara resmi, Wabup Tarmizi Panyang menyerahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA dan PPAS APBK 2026 kepada pimpinan DPRK Aceh Utara. Penyerahan ini menjadi awal pembahasan yang akan dilanjutkan oleh legislatif.
Pimpinan rapat berharap pembahasan KUA dan PPAS 2026 dapat disepakati paling lambat minggu pertama Oktober 2025. Hal ini mengingat batas akhir kesepakatan APBK 2026 adalah 30 November 2025.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua Rapat, Arafat, SE, MM. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan visi Aceh Utara Bangkit.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB