Home / Hukrim

Senin, 22 September 2025 - 22:41 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

mm Syaiful AB

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban MIS (16) yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman. dok. Polresta Banda Aceh

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban MIS (16) yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap MIS (16) yang terjadi pada Minggu dini hari (21/9/2025) di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

Kedua pelaku adalah MSRH (18) dan MAA (16), keduanya masih pelajar dan berasal dari Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban yang dicuri.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kasatreskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, korban saat itu pergi bersama temannya menggunakan Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban dilaporkan dibacok dan dibawa ke RSUD Zainal Abidin. Pelaku membawa lari sepeda motor korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku tergabung dalam komunitas remaja TAM (Timur Anti Mundur). Motif awalnya berasal dari perselisihan antara anggota kelompok mereka dengan kelompok lain, yang kemudian berujung pada pembacokan dan perampasan motor.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sebilah samurai panjang 1 meter milik MSRH
  • Sepeda motor korban
  • Sepeda motor jenis trail yang dipakai pelaku
  • Pakaian yang dikenakan pelaku
Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimum 12 tahun.

AKP Donna mengimbau orang tua dan guru untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, serta menekankan pelajar agar fokus pada pendidikan dan tidak terlibat geng motor atau perkumpulan remaja yang merugikan.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Hukrim

Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi yang Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Hukrim

Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi, 15 Tersangka Diamankan

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online