Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Besar 2025-2029 menjadi qanun dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar, Jumat (19/09/2025), di Kota Jantho.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Abdul Mucthi, A.Md, didampingi Wakil Ketua Naisabur, SKom, dan Muhsin, SSi, tersebut dihadiri Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, bersama Sekda Bahrul Jamil, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, para staf ahli, asisten, kepala OPD, dan camat.
Sebelum penetapan, seluruh fraksi DPRK Aceh Besar, termasuk PAN, Partai Aceh, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PBB, PDA, Gelora, dan PPP, menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap raqan RPJMD, yang dinilai krusial untuk menjamin arah pembangunan lima tahun ke depan, tata kelola keuangan yang transparan, serta kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menyampaikan apresiasi atas kebersamaan legislatif dan eksekutif. “Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujarnya.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Sepuluh program prioritas daerah telah disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.
H. Muharram Idris juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025. Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar juga melampaui rata-rata provinsi dan nasional. Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah.
Terkait penegakan syariat Islam, Bupati mengakui masih ada banyak tantangan. “Kami akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta peran Satpol PP dan WH. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi Pageu Gampong agar masyarakat aktif menjaga lingkungan,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030, didukung penciptaan lapangan kerja dan masuknya investor. Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis masih dalam tahap persiapan fasilitas dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRK, Raqan RPJMD 2025-2029 kini memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan secara sah sebagai qanun yang berlaku di Kabupaten Aceh Besar.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB