Home / Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:00 WIB

Sertifikasi Halal Kini Hadir di KUA Kecamatan, Masyarakat Makin Mudah Akses Layanan

mm Redaksi

Rapat tim Kemenag dan BPJPH. dok Kemenag RI

Rapat tim Kemenag dan BPJPH. dok Kemenag RI

Jakarta – Layanan sertifikasi halal kini lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini hadir di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah.

KMA 714/2025 mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, yang dilakukan oleh bidang yang menangani urusan agama Islam. Regulasi baru ini sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas sinergi dalam akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan pentingnya pencapaian target sertifikasi halal. “Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030, Catat Jadwalnya

Fuad menambahkan, jaminan produk halal bukan sekadar label atau sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur.

Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi Kemenag, baik di pusat maupun daerah, sekaligus membuka peluang jabatan fungsional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. “Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat,” tambahnya.

Baca Juga :  Wamenpora Dukung Penyelenggaraan AliRun Cinta Bumi 2025 di Tangerang Selatan

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut regulasi ini memperluas jangkauan layanan hingga kecamatan. “Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” jelasnya.

Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika ditujukan pada institusi KUA, jumlah petugas bisa bertambah menjadi sekitar 70 ribu orang,” ujarnya.

Temuan di lapangan menunjukkan beberapa penghulu dan penyuluh bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena lokasinya mudah dijangkau masyarakat. “Alamat KUA yang mudah diakses membuat masyarakat mengira layanan halal bisa dilakukan di KUA,” jelas Anggota Tim Pelaporan JPH, Moh. Yasir Arafat.

Baca Juga :  10.107 ASN Kemenag Terima Anugerah Satyalancana Karya Satya di HUT ke-80 RI

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menilai KMA 714 Tahun 2025 memperkuat kolaborasi dengan Kemenag. “Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci sebagai tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyusun perjanjian kerja sama lebih detail antara Kemenag dan BPJPH. Rapat juga dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi Jaminan Produk Halal, serta sejumlah fungsional di lingkungan Direktorat Jaminan Produk Halal dan BPJPH.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

34 Masjid Terima Stimulus Rp5,1 Miliar untuk Pemberdayaan

Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Gelar Pasukan dan Kukuhkan Satuan Baru TNI, Aceh Dapat Enam Batalyon Teritorial

Nasional

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya

Nasional

Kemenag Naikkan TPG dan Angkat Guru Honorer Jadi PPPK, Guru Madrasah Apresiasi

Nasional

Kemenag Umumkan Tata Tertib Wawancara Beasiswa Zakat Indonesia 2025, Wajib Patuh!

Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Nasional

Rakornas Baznas 2025, Menag: Potensi Zakat Bisa Capai Rp500 Triliun

Nasional

Muchlis Hanafi Terpilih Jadi Ketua AICI 2025–2028, Siap Bawa Juru Bahasa Indonesia Makin Profesional