Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 10:00 WIB

Sekjen Kemhan Hadiri Rapat Panja RUU Pengelolaan Ruang Udara di DPR

mm Redaksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025). dok. Kemenhan RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025). dok. Kemenhan RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letjen TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Rapat terbuka tersebut dipimpin oleh Endipat Wijaya selaku pimpinan Panja, dengan agenda utama membahas perbaikan penyampaian RUU berdasarkan kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik EBT di 15 Provinsi Senilai Rp 25 T

RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Regulasi ini disusun karena ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki nilai strategis dan harus dikelola secara tepat, berdaya guna, dan berkelanjutan.

Dalam draf RUU, pengaturan ruang udara mencakup kedaulatan penuh hingga batas vertikal 110 km dari permukaan laut. Pemanfaatannya diarahkan untuk kepentingan pertahanan, penerbangan, perekonomian, sosial budaya, serta lingkungan hidup.

Baca Juga :  Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten

Selain itu, aturan juga mengatur penetapan kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, zona identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ), hingga kawasan subantariksa. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kedaulatan, menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta melindungi objek vital nasional.

Baca Juga :  Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Rapat Panja turut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Mabes TNI.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Menag Nasaruddin Umar

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Perdamaian di Vatikan

Nasional

MK Tegaskan Baznas Tetap Jadi Lembaga Utama Pengelola Zakat

Nasional

Kemenag Luncurkan Perpustakaan dan Website JDIH Generasi Kedua, Teken MoU dengan Enam Kementerian/Lembaga

Nasional

Menag Prihatin Pembubaran Ibadah Umat Kristen di Padang

Nasional

Sekjen Kemenag Terbitkan Edaran Wajibkan Publikasi Kinerja yang Berdampak

Nasional

Sidang Tipikor Pertamina: Ahok Bela Mantan Direksi dan Minta Jaksa Berani Periksa Presiden

Nasional

Kemenpan RB Setujui 191 Ribu Formasi Guru Usulan Kemenag

Nasional

Menag: Kampus Jangan Jadi Arena Politik Kepentingan