Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M guna membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini diambil untuk menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dengan pelayanan optimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan keputusan itu diambil setelah mendengarkan penjelasan Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Total kebutuhan dana mencapai SAR627,24 juta untuk 203.320 jemaah reguler. Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Marwan menegaskan penggunaan dana harus sesuai regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. “Pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembayaran uang muka mendesak demi kemaslahatan jemaah. Menurutnya, keterlambatan dapat menyebabkan jemaah Indonesia ditempatkan di lokasi kurang memadai.
“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area jauh, sempit, dan minim fasilitas,” kata Menag.
Ia menambahkan, keterlambatan juga berdampak pada reputasi diplomatik. “Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” ujarnya.
Menag memastikan pemerintah tetap berhati-hati dengan menggunakan rerata biaya tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan. “Kami tidak membebani anggaran berlebihan, tetapi memastikan kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi