BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi menyegel Kupula Kostel yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (20/8/2025).
Dimana, penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), dan perangkat gampong setempat.
Penginapan tersebut ditutup sementara setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat. Langkah tegas Wali Kota Banda Aceh ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, terutama Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dikutip dari laman resmi Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. “Ketegasan Ibu Walikota Banda Aceh dalam memberantas maksiat di Kota Banda Aceh harus diapresiasi dan didukung. Kami dari Fraksi PKS DPRK Banda Aceh akan selalu berada di shaf terdepan terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia dan penyegelan penginapan itu harus menjadi pintu masuk untuk menindak lokasi lain yang disinyalir kerap dijadikan tempat maksiat. “Sebenarnya sudah banyak laporan masyarakat terkait lokasi-lokasi lain yang selama ini sering dijadikan lokasi maksiat. Maka sudah saatnya kita dukung Walikota Banda Aceh untuk merazia lokasi-lokasi tersebut,” tambahnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tgk. Tarnuman MT SE. Menurutnya, pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Apa yang dilakukan Buk Illiza (Walikota) harus didukung semua pihak, terutama masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pageu gampong di seluruh Kota Banda Aceh guna meminimalisasi berbagai pelanggaran syariat Islam dan perilaku negatif yang merusak masa depan generasi Aceh,” tegasnya.
Tarnuman menyoroti maraknya judi online, narkoba, hingga pergaulan bebas di kalangan remaja dan mahasiswa. Ia juga menilai warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan muda-mudi perlu diawasi agar tidak menjadi titik rawan pelanggaran syariat.
Ia mendorong Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh untuk lebih memfungsikan peran muhtasib gampong dalam pengawasan syariat di tingkat desa. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam.
“Kepada Walikota melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, memfungsikan kembali dan membina serta memfasilitasi muhtasib gampong yang ada untuk mendukung visi dan misi Walikota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam,” ungkap Tarnuman.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi