Home / Parlementarial

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Usai Sidak, DPRK Apresiasi Ketegasan Wali Kota

mm Redaksi

Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Walikota Banda Aceh dalam rangka memberantas kemaksiatan di Kota Banda terutama memberantas lokasi-lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat berbuat maksiat. dok. Pemko Banda Aceh

Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Walikota Banda Aceh dalam rangka memberantas kemaksiatan di Kota Banda terutama memberantas lokasi-lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat berbuat maksiat. dok. Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi menyegel Kupula Kostel yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (20/8/2025).

Dimana, penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), dan perangkat gampong setempat.

Penginapan tersebut ditutup sementara setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat. Langkah tegas Wali Kota Banda Aceh ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, terutama Fraksi PKS DPRK Banda Aceh.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dikutip dari laman resmi Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. “Ketegasan Ibu Walikota Banda Aceh dalam memberantas maksiat di Kota Banda Aceh harus diapresiasi dan didukung. Kami dari Fraksi PKS DPRK Banda Aceh akan selalu berada di shaf terdepan terkait hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Ia menambahkan, razia dan penyegelan penginapan itu harus menjadi pintu masuk untuk menindak lokasi lain yang disinyalir kerap dijadikan tempat maksiat. “Sebenarnya sudah banyak laporan masyarakat terkait lokasi-lokasi lain yang selama ini sering dijadikan lokasi maksiat. Maka sudah saatnya kita dukung Walikota Banda Aceh untuk merazia lokasi-lokasi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Apresiasi serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tgk. Tarnuman MT SE. Menurutnya, pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Apa yang dilakukan Buk Illiza (Walikota) harus didukung semua pihak, terutama masyarakat dan aparatur gampong untuk memperkuat pageu gampong di seluruh Kota Banda Aceh guna meminimalisasi berbagai pelanggaran syariat Islam dan perilaku negatif yang merusak masa depan generasi Aceh,” tegasnya.

Tarnuman menyoroti maraknya judi online, narkoba, hingga pergaulan bebas di kalangan remaja dan mahasiswa. Ia juga menilai warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan muda-mudi perlu diawasi agar tidak menjadi titik rawan pelanggaran syariat.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara Terkait Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Ia mendorong Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh untuk lebih memfungsikan peran muhtasib gampong dalam pengawasan syariat di tingkat desa. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam.

“Kepada Walikota melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, memfungsikan kembali dan membina serta memfasilitasi muhtasib gampong yang ada untuk mendukung visi dan misi Walikota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam,” ungkap Tarnuman.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementarial

DPRA Soroti Pembangunan Jalan Jantho-Lamno Yang Belum Optimal

Parlementarial

DPRA Lakukan Sidak ke RSUDZA Temukan Banyak Kekurangan

Parlementarial

DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Parlementarial

Fraksi Nasdem DPRA Minta Pemerintah Aceh Perhatikan Kompentensi Guru dan Fasilitas Pendidikan

Parlementarial

DPR Aceh Siap Kawal Ketat Hak Pekerja, Rijaluddin: Tak Ada Tempat bagi Perusahaan Nakal

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma dan Menag RI Bahas Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Parlementarial

Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh