Home / Hukrim

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

mm Redaksi

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil pemantauan intensif petugas.

Baca Juga :  Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Operasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Ridwan, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin penyegelan, tetapi juga turun langsung memeriksa kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur serta beberapa kotak kondom lainnya di dalam mobil salah seorang penginap.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Menanggapi temuan itu, Illiza menegaskan bahwa penyegelan masih bersifat sementara. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” ujar Illiza di lokasi, dilansir dari laman resmi Prokopim Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Namun, ia mengingatkan akan konsekuensi hukum yang lebih berat jika pelanggaran kembali terjadi. “Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

Hukrim

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Hukrim

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar
Kendaraan

Hukrim

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda