Home / Hukrim

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

mm Redaksi

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil pemantauan intensif petugas.

Baca Juga :  Nikah Siri Sah Nggak Sih? Yuk, Cari Tahu Plus Minusnya di Sini!

Operasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Ridwan, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin penyegelan, tetapi juga turun langsung memeriksa kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur serta beberapa kotak kondom lainnya di dalam mobil salah seorang penginap.

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Menanggapi temuan itu, Illiza menegaskan bahwa penyegelan masih bersifat sementara. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” ujar Illiza di lokasi, dilansir dari laman resmi Prokopim Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Namun, ia mengingatkan akan konsekuensi hukum yang lebih berat jika pelanggaran kembali terjadi. “Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD