Home / Hukrim

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

mm Redaksi

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025). dok. Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam melakukan penyegelan sementara terhadap Hotel Kupula di kawasan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil pemantauan intensif petugas.

Baca Juga :  Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Operasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah Jalaluddin, Asisten I Bachtiar, Kasatpol PP dan WH Muhammad Rizal, Kadis Syariat Islam Ridwan, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Illiza tidak hanya memimpin penyegelan, tetapi juga turun langsung memeriksa kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondom yang disembunyikan di bawah tempat tidur serta beberapa kotak kondom lainnya di dalam mobil salah seorang penginap.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Menanggapi temuan itu, Illiza menegaskan bahwa penyegelan masih bersifat sementara. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” ujar Illiza di lokasi, dilansir dari laman resmi Prokopim Pemko Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Namun, ia mengingatkan akan konsekuensi hukum yang lebih berat jika pelanggaran kembali terjadi. “Ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tegasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Hukrim

Ketua DPD LSM Penjara Aceh Kecam Aksi Demo di Polda Aceh, Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela
RJ

Hukrim

Gak Melulu Penjara! Begini Cara RJ Atasi Kasus Hukum dengan Damai

Hukrim

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih