Home / Pendidikan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:00 WIB

5.973 Guru Katolik Ikuti PPG 2025, Lulus Langsung Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

mm Redaksi

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama mencatat sebanyak 5.973 guru pada Lembaga Pendidikan Agama Katolik terdaftar dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025. Peserta terdiri dari guru mata pelajaran umum serta guru Pendidikan Agama dan Keagamaan di Sekolah Menengah Agama Katolik.

Program PPG tahun ini digelar dalam tiga angkatan. Angkatan pertama diikuti 1.239 guru Pendidikan Agama Katolik. Angkatan kedua melibatkan 42 guru Pendidikan Agama Katolik dan 423 guru mata pelajaran umum. Sedangkan angkatan ketiga menjadi yang terbesar dengan 4.269 guru.

Baca Juga :  Helmi Nasaruddin Umar Dikukuhkan Sebagai Bunda Santri, Ajak Wujudkan Pesantren Ramah Santri

Pelaksanaan PPG bagi guru binaan Ditjen Bimas Katolik ini melibatkan lima LPTK, yaitu Universitas Sanata Dharma, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pendidikan Indonesia, Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik Santo Fransiskus Asisi Semarang, serta Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke.

Baca Juga :  Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

“Jika seluruh peserta lulus PPG, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Hal ini dinilai sebagai langkah nyata Pemerintah meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Dirjen Bimas Katolik Suparman di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Suparman menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh tahun ini. “Kemenag dalam kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo,” sambungnya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Pimpin Apel Tahunan di Pesantren Oemar Diyan, Tegaskan Peran Dayah sebagai Benteng Moral

Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG di tahun berikutnya. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara dengan satu kali gaji bulanan, sementara guru Non-ASN menerima Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Pelatihan Operator untuk Percepatan Pelaporan Ekonomi Dayah

Advertorial

Perkuat Literasi Kebencanaan, Museum Tsunami Aceh Gandeng Pascasarjana Unmuha

Pemerintah Aceh

Peringatan Hardiknas 2026 di Aceh, Sekolah Diminta Perkuat Karakter dan Aksi Lingkungan

Pemerintah Aceh

Kunjungi Sekolah Rakyat Aceh Besar, Mensos Apresiasi Komitmen Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Aceh Besar

Kunjungan Kerja ke SDN 1 Pagar Air, Rahmawati Pastikan Sarpras dan Pembelajaran Berjalan Optimal

Pemko Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Penguatan SDM di BAA Talks HUT ke-821 Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

LLDIKTI Award 2025: Banda Aceh Fokus Bangun SDM Berkualitas dan Kota Parfum Dunia