Home / Pemerintah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Pemkab Aceh Selatan Usulkan Penerapan PPPK Paruh Waktu, Target Disampaikan 20 Agustus 2025

mm Redaksi

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. dok. Ist

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. dok. Ist

Aceh Selatan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akan mengusulkan penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini sesuai amanah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Regulasi Kebijakan Politik dan Kegiatan Pendidikan dan Peningkatan pemahaman Etika dan Budaya dalam Berpolitik

Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lambat pada 20 Agustus 2025. Menurut Bupati, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di pemerintahan kabupaten.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memandang PPPK paruh waktu sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan SDM pada sektor-sektor prioritas, demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati H. Mirwan MS, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Muharram Idris Sambangi Puskesmas Lhoong

Bupati menambahkan, penerapan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi efektif dalam penataan sumber daya aparatur, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  Peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Diundur ke 21 Juli 2025, Lokasi Tetap di Klaten

Selain itu, Pemkab Aceh Selatan menegaskan komitmennya melaksanakan amanah undang-undang secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Warganya sedang perjuangkan Empat Pulau, Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil

Advertorial

Tak Lagi Ribet, Kerja Sama Disdukcapil dan RS Harapan Bunda Permudah Urus Akta Kelahiran

Pemerintah

Ketua DPRK Simeulue Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Aceh Post Award ke-5

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Pemerintah

Aceh Perkusi 2025 Siap Digelar di Aceh Utara, Angkat Warisan Budaya dan Perkusi Tradisional

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Pemerintah

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

Pemerintah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia