Home / Pemerintah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Bupati Aceh Timur Instruksikan Perusahaan Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

mm Redaksi

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya untuk menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang

Bupati Al-Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang telah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sementara infak dipotong 1 persen dari gaji karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan, instruksi ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam mendata dan mengumpulkan infaq secara maksimal untuk kepentingan umat. “Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Aceh Timur Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting di Penilaian 8 Aksi 2024

Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi warga, dan mendukung berbagai program sosial di Aceh Timur.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Pemkab Aceh Timur akan mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau keuntungan perusahaan, lalu mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” pungkas Bupati Al-Farlaky.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Siap Tingkatkan Pembinaan Pascalibur Idul Adha 1446 H

Pemerintah

Pemkab Aceh Selatan Usulkan Penerapan PPPK Paruh Waktu, Target Disampaikan 20 Agustus 2025

Pemerintah

APEKSI 2026 di Banda Aceh Tekankan Solidaritas Antar Kota Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim

Aceh Barat

ASN Aceh Barat Diminta Tingkatkan Kinerja Pasca Lebaran, Wabup Soroti PAD, Inflasi, dan Stunting

Aceh Barat

Tarmizi Tunjuk Tiga Plt Pejabat, Dorong Hilirisasi Perikanan dan Peningkatan PAD Aceh Barat

Pemerintah

Bupati Aceh Utara Hadiri Pengajian Rutin Perdana di Kecamatan Lapang

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Kembali Sabet WTP 2025, Pertahankan Prestasi 12 Tahun Berturut-turut

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Tegaskan Uji KIR Wajib untuk Angkutan Barang dan Penumpang