Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:54 WIB

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

mm Syaiful AB

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Lhoksukon Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.

Saat ini, seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengecek daftar kendaraan yang berhasil disita.

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

“Silakan datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Proses pengambilan tidak dipungut biaya apa pun,” demikian pernyataan resmi Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dikutip dari laman resmi Polres Aceh Utara, Minggu (27/7/2025).

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0852-7798-3031 untuk informasi lebih lanjut terkait proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Berikut sebagian daftar sepeda motor yang berhasil diamankan:

NoMerek/TypeWarnaNomor RangkaNomor Mesin
1CRFHitam MerahMH1KD1110PK450038KD11E1449279
2BeatHitam MerahMH1JFR1191K061700JFR1E11060980
3ScoopyHitamMH1JMH214SK247603JMH2E1247924
4Supra X 125HitamMH1JB9128BK544637JB91E2537293
5RevoHitamMH1JBE117DK633795JBE1E1622078
32VarioPutihJSH1E1298764
Baca Juga :  Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Catatan: Tanda “–” menunjukkan data tidak tersedia atau masih dalam proses verifikasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa biaya, demi mempercepat proses pemulangan kendaraan kepada pemilik sahnya.

Polres Aceh Utara juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut serta memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Opsnal Satreskrim Ungkap Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025