Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:54 WIB

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

mm Syaiful AB

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Lhoksukon Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.

Saat ini, seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengecek daftar kendaraan yang berhasil disita.

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

“Silakan datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Proses pengambilan tidak dipungut biaya apa pun,” demikian pernyataan resmi Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dikutip dari laman resmi Polres Aceh Utara, Minggu (27/7/2025).

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0852-7798-3031 untuk informasi lebih lanjut terkait proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Berikut sebagian daftar sepeda motor yang berhasil diamankan:

No Merek/Type Warna Nomor Rangka Nomor Mesin
1 CRF Hitam Merah MH1KD1110PK450038 KD11E1449279
2 Beat Hitam Merah MH1JFR1191K061700 JFR1E11060980
3 Scoopy Hitam MH1JMH214SK247603 JMH2E1247924
4 Supra X 125 Hitam MH1JB9128BK544637 JB91E2537293
5 Revo Hitam MH1JBE117DK633795 JBE1E1622078
32 Vario Putih JSH1E1298764
Baca Juga :  Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Catatan: Tanda “–” menunjukkan data tidak tersedia atau masih dalam proses verifikasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa biaya, demi mempercepat proses pemulangan kendaraan kepada pemilik sahnya.

Polres Aceh Utara juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut serta memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar, Diduga 3 Hari

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang
Polres Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polres Lhokseumawe di Pusat Perdagangan

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!