Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:48 WIB

Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%

Redaksi

Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%. Foto: Ist

Plt. Sekda Aceh: E-Purchasing Harus Dipahami dan Diakselerasi, Realisasi Pengadaan Masih 21,06%. Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Yg diwakili oleh ND Asisten II T. ROBBY IRZA, S.SiT, MT selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Acehdalam sambutan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing di Lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sambutannya, M. Nasir menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari pemenuhan dan penilaian indikator area intervensi pengadaan barang/jasa dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

 

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi krusial menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam regulasi terbaru tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Nanggroe ke Keraton Yogyakarta, Upaya Menghidupkan Kembali Adat Istiadat Aceh

Adapun pada Pasal 12 huruf d dijelaskan bahwa untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp200 juta, e-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Dalam konteks Pemerintah Aceh, posisi PPK dirangkap oleh KPA. Bila tidak ada PPK, maka PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk menjalankan fungsi tersebut.

Untuk saat ini bahwa capaian realisasi pengadaan melalui e-purchasing di Pemerintah Aceh masih tergolong rendah. Berdasarkan data dari aplikasi AMEL milik LKPP RI per 15 Juli 2025, dari rencana belanja sebesar Rp1,5 triliun, realisasi yang telah dicapai baru ±21,06%.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia

 

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Plt. Sekda Aceh menginstruksikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk segera melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan pengadaan, terutama melalui e-purchasing, hingga pada tahap penilaian kinerja penyedia, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

 

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal Hentikan Aktivitas

Daerah

Ketua LPPOM MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal kepada 17 Pelaku Usaha Tenant Kantin RSUDZA

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

News

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA 

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat kerja: Membangun Sinergi Kinerja dan Integritas

Pemerintah

Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Konsulat Singapura dan Ngee Ann Polytechnic Kunjungi Disdik Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Ingatkan ASN Percepat Realisasi APBA 2025