Home / News / Politik

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:26 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Politik Uang Paslon Illiza–Afdhal: Bukti Rp. 200 Ribu per Pemilih dan Hilangnya Rp. 18 Juta Jadi Sorotan

mm Misri

Sidang Kasus Politik Uang Illiza–Afdhal: DKPP Telusuri Keterlibatan Panwaslih dan Hilangnya Barang Bukti. (Foto:Ist)

Sidang Kasus Politik Uang Illiza–Afdhal: DKPP Telusuri Keterlibatan Panwaslih dan Hilangnya Barang Bukti. (Foto:Ist)

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait praktik politik uang (money politik) yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhalul Rahman, dalam masa kampanye Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis, 17 Juli 2025.

‎Sidang ini menghadirkan lima orang teradu yang merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh, serta turut dihadiri oleh anggota KIP Banda Aceh, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan beberapa saksi yang melihat langsung dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Tempatkan Personel Satpol PP-WH di Kecamatan, Ini Tujuannya

‎Dalam persidangan, pengadu Yulindawati menyampaikan sejumlah bukti terkait dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh paslon Illiza–Afdhal. Ia menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut terjadi saat masa kampanye, dengan tujuan memengaruhi pemilih agar mencoblos paslon nomor urut 01. Yulindawati berharap DKPP dapat memproses secara etik Panwaslih dan pihak-pihak lainnya yang terlibat atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

‎Menariknya, dalam proses pembelaan, satu dari lima anggota Panwaslih yang menjadi teradu tidak menandatangani dokumen pembelaan. Salah satu alasan utamanya adalah adanya ketidaksesuaian dalam narasi yang tertulis, terutama mengenai insiden pada rapat pleno pertama. Disebutkan bahwa pelapor 2, 4, dan 5 tidak dapat memasuki gedung Panwaslih karena ada aksi demonstrasi di depan kantor, padahal menurut pelapor 4, ia sudah berada di dalam gedung dan tidak mengetahui alasan rapat pleno tersebut dibatalkan. Ketika ditanya oleh majelis hakim, pelapor 4 juga menyatakan bahwa pelapor 1 tidak memberikan penjelasan apa pun terkait batalnya pleno tersebut.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

‎Kejanggalan lain yang mencuat dalam sidang adalah hilangnya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 18 juta yang sebelumnya diklaim merupakan bukti praktik politik uang. Hilangnya barang bukti ini diungkapkan langsung oleh pihak Panwaslih Kota Banda Aceh, tanpa keterangan rinci mengenai kronologi kehilangan tersebut.

Baca Juga :  Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat

‎Dalam sidang, perwakilan dari Polresta Banda Aceh turut memberikan keterangan dan menyatakan bahwa hasil penyelidikan mereka menguatkan dugaan adanya politik uang. Menurut polisi, pelaku yang sebelumnya ditangkap mengakui telah membagikan uang sebesar Rp200 ribu per orang guna memenangkan paslon Illiza–Afdhal.

‎Sidang etik ini akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari KIP Kota Banda Aceh dan KIP Provinsi Aceh.

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Aceh Besar

Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat

Politik

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Berdampak Sistemik, MPR Diminta Jadi Pengawal Demokrasi

Politik

FPRA Tolak RUU BUMD

Peristiwa

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Daerah

Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

News

Kepentingan Politik Rugikan Anak-Anak: Jambore Pramuka Banda Aceh Dibatalkan Sepihak oleh Wali Kota

Daerah

Akun FB Palsu Catut Nama Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Dana Sosial