JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom membantah telah melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
Tom menyampaikan bahwa dirinya telah menelaah seluruh dokumen terkait kasus tersebut, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, data, fakta, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia mengaku tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Tom Lembong tidak menyangkal bahwa dirinya bukan sosok yang anti terhadap introspeksi diri. Ia mengaku bukan tipe orang yang lari dari tanggung jawab, bahkan menyebut bahwa di usianya yang kini menginjak 54 tahun, ia menyadari betul bahwa dirinya jauh dari sempurna.
“Apalagi di usia 54 tahun seperti saat ini, saya sangat menyadari bahwa diri saya sangat jauh dari sempurna sehingga pasti akan membuat kesalahan,” tambahnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian tersebut dituding terjadi akibat pemberian surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan swasta. Persetujuan itu diterbitkan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, menurut jaksa, Tom mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diberikan izin impor merupakan perusahaan gula rafinasi, yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Selain itu, Tom juga disebut telah mengabaikan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian stok dan stabilisasi harga gula.
Dalam kebijakan impor tersebut, Tom Lembong justru menunjuk beberapa koperasi sebagai pelaksana, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Mengenai tuduhan itu, Tom mengaku sempat meragukan keputusannya sendiri dan mencoba merenung mendalam atas kebijakan yang telah diambil saat itu.
“Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” ungkapnya.
Namun, jika diberi kesempatan untuk kembali ke masa lalu, Tom mengaku tidak akan mengubah kebijakan tersebut. Ia tetap yakin bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya saat itu sudah tepat dalam konteks kondisi ekonomi nasional kala itu.
“Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran Tom Lembong dalam pengambilan keputusan terkait importasi gula tahun 2015–2016. Pihak jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan saksi dan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4937041/tom-lembong-merasa-tak-temukan-kesalahan-dirinya-pada-kasus-korupsi-gula