Home / Hukrim

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:31 WIB

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Redaksi

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram. Foto: Ist

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram. Foto: Ist

Bireuen — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial HB (51) juga turut diamankan di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, 25 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang disimpan di dalam salah satu rumah di Kecamatan Peudada.

Baca Juga :  JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar Tuschad, dalam keterangannya di Bireuen, Kamis, 26 Juni 2025.

Tuschad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga :  34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna putih tosca, dan satu dompet kulit.

Seluruh barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Di samping itu, AKBP Tuschad turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bireuen.

“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, apalagi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” demikian, pungkas AKBP Tuschad.

Editor: RedaksiReporter: Teukunizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar, Diduga 3 Hari

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan

Hukrim

Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

IRT Asal Montasik Ditangkap di Banda Aceh, Diduga Gelapkan Mobil Rental dan Tukar dengan Sabu

Hukrim

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!