Home / Daerah / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:05 WIB

Melawan, 4 Kurir Narkoba yang Ditangkap Polda Sumut Dilumpuhkan

mm Tika Fitri Lestari

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir happy five. Sebanyak 4 orang ditangkap dan 3 orang diburu.

Serdang Bedagai – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat kurir narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keempat tersangka dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan pengembangan.

“Keempat tersangka ini melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Keempat tersangka itu adalah SYAH (27), HAR (26), FER (48), dan SUR (46). Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang digelar pada 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang 

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang masuk ke Polda Sumut terkait adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Sergai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan mem-profiling jaringan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6), pukul 01.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.

“Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkap tersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih jadi buron, salah satunya adalah WN Malaysia. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.

“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone (HP).

Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 sepeda motor, dan 2 mobil dalam operasi tersebut. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Sumut.

Editor: RedaksiSumber: https://detik.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Wih Pesam Atur Lalin Pasar Tumpah Bener Meriah

Daerah

43 ASN Formasi 2024 Ikuti Pelatihan Dasar Satpol PP & WH Bener Meriah

Daerah

Ribuan Pengunjung Padati Adhyaksa Auto Fest 2025, Pangdam IM Beri Apresiasi

Daerah

Tiba di Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono Dipeusijuek

Daerah

Gampong Peunyeurat Siap Harumkan Banda Raya di Ajang Gelari Pelangi

Daerah

Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Mulie Jadi

Daerah

FGD Koalisi HAM: Pulau Sudah Kembali, Kini Saatnya Bangun Masa Depan

Daerah

2 Remaja Diringkus Usai Curi Becak Diparkiran Toko Ways Najasa