Jakarta – Pemerintah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Itu artinya RUU KUHP akan segera dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditandatangani, pada Senin, (23/6/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut penandatanganan DIM sebagai momen penting dalam sejarah hukum acara pidana nasional. Karena revisi KUHAP ini bagian dari penyempurnan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi diundangkan.
“Ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian,” kata Menkumham Supratman dalam sambutannya di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Senin (23/6/2025).
Semangat Perlindungan HAM
Dalam acara itu hadir diantaranya Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Menteri Sekretariat Negara. Supratman menyebut kehadiran para pemangku kepentingan ini sebagai simbol koordinasi yang solid antar-lembaga.
“Bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajarkan pada Dewan Perawakilan Rakyat tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” ucap dia.
Menurut dia, DIM yang disusun pemerintah menekankan pada semangat perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip keadilan restoratif.
“Saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, dan tercermin didalam DIM ini. Di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia itu diperhatikan,” ucap dia.
Ruang Koordinasi Berkelanjutan
Menurut dia, ke depan perlu ada ruang koordinasi berkelanjutan antar-lembaga penegak hukum, tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing.
“Saya mengusulkan untuk kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang-undang ini, namun demikian koordinasi itu penting karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkum Jakob kita pernah memiliki di tahun 2010 Mahkum Jakob,” ucap dia.
“Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu ditingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” sambung dia.
Karena itu, Supratman menyerahkan sepenuhnya Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. Harapannya pembahasan RUU KUHAP bisa rampung dan diundangkan, sehingga KUHP baru bisa berlaku pada 1 Januari 2026.
“Ini langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga penegakan, Kementerian yang baik,” tandas dia.
Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com