Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 14:08 WIB

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

mm Tika Fitri Lestari

Gedung Merah Putih yang menjadi Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Gedung Merah Putih yang menjadi Markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 keluaran Presiden RI Prabowo Subianto yang membuat saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC) bisa mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat.

KPK enggan mengomentari perihal pembebasan bersyarat tersebut lantaran bukan kewenangan lembaganya untuk memberikan.

“Bebas bersyarat bukan ranah KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Budi hanya menjelaskan spesifik perihal JC saja. Dalam penanganan kasus korupsi di KPK, pelaku tindak pidana itu dapat mengajukan JC.
Sebagaimana diatur dalam PP 24/2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.

“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” kata Budi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Dalam syarat substantifnya, seorang JC harus bersedia membantu penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan dengan memberikan keterangan penting, informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut.

Penghargaan bagi JC yang diatur dalam PP 24/2025 meliputi:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi Pasal 4 PP 24/2025.

Baca Juga :  Istana Pastikan Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Berdasarkan Aspirasi-Historis

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Hukrim

Temukan Maladministrasi Pada PPDBM: Ombudsman Serahkan 19 LHP

Nasional

MK Tegaskan Baznas Tetap Jadi Lembaga Utama Pengelola Zakat

Nasional

Ketua Dewan Pers: Polri Semakin Dicintai Rakyat Bila Dekat dan Kredibel

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Teknologi Unggulan di KSTI 2025 ITB

Nasional

HUT ke-80 RI, Kemenag Gelar Upacara Meriah dengan Balutan Wastra Nusantara

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula

Nasional

Momen Rayakan Idul Fitri Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ di Daerah Penugasan