Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 13:55 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

mm Tika Fitri Lestari

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini Pertamina Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Para tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Gubernur Aceh soal Potensi Migas di 4 Pulau Berpolemik: Setara Andaman

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jamu Timnas Usai Kalahkan Tiongkok

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

 

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sertifikat Tanah Hilang Usai Diserahkan ke BPN Bireuen, Warga Tempuh Jalur Hukum

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Nasional

Kunjungan Kerja Mendagri di Aceh Tamiang, Serahkan Alat dan Logistik Pascabencana

Nasional

Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Daerah

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Nasional

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 80 Persen di Triwulan III 2025

Ekbis

Jelang Musim Haji, Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat

Nasional

SPS Aceh dan Kabar Banten Perkuat Kolaborasi Media Pasca HPN 2026 di Serang