Home / Parlementarial / Politik

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:38 WIB

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Redaksi

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRK

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRK

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di 33 kota besar di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Aceh harus menjadi bagian dari program nasional ini, dan langkah konkret sedang diupayakan bersama berbagai pihak.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang mendorong pembangunan PLTSa di berbagai provinsi. Ini adalah solusi penting dalam menangani darurat sampah nasional sekaligus memperkuat energi terbarukan. Aceh jangan hanya jadi penonton,” ujar Hasballah, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga :  Mantan Aktivis GAM Tarmizi Age Desak Pemerintah Aceh dan Pusat Kembalikan Empat Pulau yang Dirampas

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, saya dan Hadi Surya Sekretaris Komisi III DPRA, bersama delegasi pemerintah Aceh di wakilkan oleh Mawardi Kadis PUPR dan jajarannya serta M. Fauzan Febriansyah yang hadir mewakili Aspebindo Aceh, telah melakukan pertemuan langsung dengan Yunan Construction and Investment Holding Group Co., Ltd (YCIH), investor PLTSA yang saat ini sedang menggarap proyek tersebut di Surabaya. Pertemuan itu menjadi bagian dari inisiatif Komisi III DPRA dalam menjajaki peluang investasi hijau untuk Aceh.

Baca Juga :  Dari Rahim Seorang Ibu Lahir Pemimpin Muda Aceh

“Hasil pertemuan dengan Yunnan minggu kemarin, mereka membuka peluang besar. Mereka siap jika Aceh serius menyiapkan prasyarat teknis dan dukungan kebijakan,” jelasnya.

Hasballah menambahkan, bersama Pemerintah Aceh dan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh periode 2024-2029 kita akan mendorong advokasi revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota besar.

“Kita akan dorong agar Aceh dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut. Tidak cukup hanya menunggu. Komitmen dan kerja advokatif diperlukan agar Aceh diakui sebagai daerah yang siap dan strategis dalam pengembangan PLTSA,” tegas Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar ini.

Baca Juga :  DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara konvensional. Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, menurutnya, memiliki potensi untuk menjadi percontohan jika didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang tepat untuk dibangun PLTSA di Aceh Besar.

“Darurat sampah adalah persoalan nyata. PLTSA bukan hanya proyek listrik, tapi solusi lingkungan. Kalau Palembang sudah progres, dan Surabaya masuk prioritas, kenapa Aceh tidak?” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Aceh Barat Salurkan Bantuan BBM untuk Tukang Becak

Parlementarial

Komisi IV DPRK Desak Regulasi Day Care Banda Aceh: Unit Pengawas Lintas Dinas dan Saluran Aduan Warga Cegah Kekerasan Anak

Parlementarial

PUPR Banda Aceh Pastikan Perbaikan Jalan Amblas Pango Raya Rampung Akhir Januari

Parlementarial

Aceh Besar Resmi Sahkan Qanun Perubahan APBK 2025, Bupati Tekankan Realisasi Program Tepat Sasaran

Politik

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Berdampak Sistemik, MPR Diminta Jadi Pengawal Demokrasi

Politik

Presiden Prabowo Hangatkan Sidang Tahunan MPR-RI Lewat Sapaan dan Jabat Tangan Lintas Generasi

News

Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama
UIN Jakarta

Politik

UIN Jakarta dan Belanda Perkuat Kolaborasi Pendidikan & Riset