Banda Aceh – Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang diberikan untuk berbagai keperluan administrasi berpotensi menjadi celah penyalahgunaan data apabila tidak dikelola dengan baik. Masyarakat diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen identitas tanpa memastikan tujuan dan pihak yang meminta.
Kepala Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh, Asna Mardhia, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga data pribadi. Dokumen identitas kerap dianggap sebagai persyaratan biasa sehingga diberikan tanpa terlebih dahulu menanyakan bagaimana informasi tersebut akan digunakan.
Padahal, ketika salinan KTP dan KK sudah berada di tangan pihak lain, pemilik data tidak selalu mengetahui bagaimana dokumen itu disimpan, berapa lama digunakan, maupun ke mana akan berpindah setelah tidak lagi dibutuhkan.
Asna mencontohkan pengumpulan KTP dalam kegiatan pasar murah atau pelayanan yang mensyaratkan identitas warga. Menurutnya, pihak penyelenggara perlu menjelaskan tujuan pengumpulan dokumen, masa penyimpanan, serta mekanisme pemusnahan setelah proses administrasi selesai.
Hal itu penting untuk mencegah dokumen identitas yang sudah tidak terpakai justru disimpan tanpa pengawasan atau berpindah ke pihak lain.
“Seharusnya masyarakat tahu bagaimana KTP dan KK itu dipergunakan, sampai kapan disimpan, dan bagaimana cara pemusnahannya. Jadi, ada kejelasan ketika masyarakat menyerahkan dokumen tersebut,” ujar Asna, Sabtu (7/11/2026).
Ia mengingatkan, masyarakat juga perlu membiasakan diri memeriksa keabsahan pihak yang meminta data pribadi. Jika ada petugas yang meminta salinan atau foto KTP dan KK, warga dapat menanyakan tujuan permintaan serta meminta penjelasan mengenai dasar tugasnya.
Menurut Asna, masyarakat tidak perlu merasa sungkan untuk bertanya ketika diminta menyerahkan dokumen identitas. Sikap tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi data pribadi, bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap petugas.
Ia menilai, rendahnya kesadaran menjaga data masih menjadi tantangan karena sebagian orang menganggap informasi identitas tidak terlalu penting. Padahal, data yang dianggap sepele oleh pemiliknya bisa menjadi kesempatan bagi pihak lain untuk melakukan penyalahgunaan.
Karena itu, edukasi keamanan informasi perlu mendorong masyarakat lebih waspada dalam menyerahkan dokumen identitas. Pada saat yang sama, setiap pihak yang mengumpulkan data harus memastikan informasi tersebut digunakan sesuai tujuan, disimpan secara aman, dan tidak dibiarkan berpindah tangan tanpa kendali.
Asna menegaskan, menjaga data pribadi bukan hanya soal merahasiakan nomor identitas, tetapi juga memastikan setiap salinan dokumen yang diberikan kepada pihak lain tetap terlindungi. (Adv)
Editor: Dahlan











