Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:44 WIB

Pemko Banda Aceh Perkuat Pemahaman Hukum dan Budaya Anti-Korupsi

mm Redaksi

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar. Selain kepala dinas dan kepala badan, kegiatan ini juga diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Qanun Kepemudaan Banda Aceh Dukung Pemuda Gampong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas kehadirannya untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.

Disampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting mengingat dalam menjalankan pemerintahan, setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Permudah Transaksi Ramadan, ATM Drive Thru Bank Aceh Syariah Kini Hadir di Pusat Kota Banda Aceh

“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh dan Baitul Mal Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah

Ia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Peukan QRIS Ramadhan 2026 Resmi Ditutup di Banda Aceh, Dorong Transaksi Digital UMKM

Pemko Banda Aceh

Illiza Cek Drainase dan Jalan, Pemko Banda Aceh Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Pemko Banda Aceh

HAN 2026 Banda Aceh Hadirkan Dialog Anak hingga Santunan Yatim, Illiza: Indonesia Emas Ada di Tangan Kalian

Ekbis

Peukan Moto Aceh 2026 Resmi Dibuka, Sekdako Jalaluddin Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tinjau Pasar Murah Daging Meugang, Harga Disubsidi Rp140 Ribu per Kg

Pemko Banda Aceh

BSI Fest Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di Banda Aceh, Dorong UMKM dan Ekonomi Umat

Pemko Banda Aceh

Illiza Tekankan Penegakan Syariat Islam dalam Peringatan Maulid di Gampong Jawa

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Bantuan Tunai untuk Fakir Uzur dan Lansia Miskin di Banda Aceh