Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:31 WIB

Camat Lueng Bata Imbau Pedagang Tak Berjualan di Trotoar dan Sempadan Jalan

mm Redaksi

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma mengatakan pada kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko.

“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Masuk Islam di Usia 75 Tahun, Muhammad Amin Dapat Santunan Baitul Mal Banda Aceh

Selain itu, kata Kharisma personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan.

“Seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas juga menegur pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.”

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan

Tidak hanya itu, Kharisma menambahkan petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Kharisma menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng Februari–Maret 2026

“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kharisma

Sehingga, Kharisma berharap para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko dan Polda Aceh Gotong Royong di Pasar, Dorong Gerakan Lingkungan Bersih Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh

Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

Pemko Banda Aceh

Peringati Hardikda, Illiza Tekankan Sekolah Aman, Bersih dan Nyaman bagi Anak

Pemko Banda Aceh

Jelang HUT ke-81 RI, Jembatan Pango Banda Aceh Dibersihkan dan Dicatat Kerbnya

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Dorong Pasar Aceh Jadi Ruang Kreatif dan Inklusif

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Nasional atas Layanan Pendidikan Inklusif untuk Masyarakat Miskin

Pemko Banda Aceh

Budaya Banda Aceh Bersinar di Rakernas APEKSI 2026, Tari Meusare-sare Tuai Apresiasi

Daerah

Tuanku Muhammad Tekankan Sistem Drainase dan Ruang Terbuka Hijau untuk Cegah Banjir Banda Aceh