BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus membenahi kualitas pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan usaha yang nyaman, transparan, dan terpercaya. Penguatan integritas birokrasi menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pemerintah daerah.
Komitmen tersebut dijalankan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh dengan memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai bagian dari proses tersebut, DPMPTSP Banda Aceh mengikuti wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring pada 7 September 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian, melainkan upaya membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab.
Menurutnya, komitmen tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran agar perubahan dalam tata kelola pemerintahan benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas aparatur, pencegahan gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pembenahan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penguatan aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, cepat, dan akuntabel. Masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memperoleh informasi yang jelas serta perlakuan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi.
Ia menjelaskan, bagi dunia usaha, birokrasi yang bersih dan profesional memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan. Investor membutuhkan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang bebas dari praktik-praktik yang dapat menghambat kegiatan usaha.
Karena itu, penguatan Zona Integritas di lingkungan DPMPTSP juga menjadi bagian dari strategi Pemko Banda Aceh dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Pelayanan yang berintegritas diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor ketika mengurus berbagai kebutuhan perizinan.
Selain mendukung kemudahan investasi, pembenahan tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme pengaduan yang baik juga menjadi ruang bagi pengguna layanan untuk menyampaikan masukan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan pembangunan Zona Integritas, Pemko Banda Aceh ingin memastikan reformasi birokrasi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Upaya ini tidak berhenti pada evaluasi, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan nyata pada sikap, budaya kerja, dan sistem pelayanan aparatur,” katanya, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Dengan birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Banda Aceh diharapkan semakin dipercaya sebagai daerah yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.[]
Editor: RedaksiReporter: Ratish











