Home / TNI-Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Dedy Tabrani: Penanganan Narkotika di Aceh Perlu Pencegahan dan Rehabilitasi

mm Redaksi

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu disampaikan Dedy Tabrani kepada awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Pada moment tersebut, Dedy Tabrani, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Namun upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

Baca Juga :  Bendahara Satker Jajaran Polda Aceh Ikuti Bimtek Penyusunan LK UAKPA dan LPJ

Pada temu pers tersebut, ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim. Pada moment tersebut Dedy Tabrani  menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu.

Pergub sebagai aturan Pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018 Belum Terbit

Oleh karena itu kata Dedy Tabrani, kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Pembagian Beras Bulog kepada Warga

Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, hingga kini, Pergub sebagai aturan pelaksana qanun tersebut disebut belum terbit.

Ketiadaan aturan pelaksana ini menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

“Nah, qanun di maksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” ujarnya.

Jadi ruang lingkupnya tambah Dedy  mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.

Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas.

Karena itu, kepastian mengenai aturan pelaksana diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan. (**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

TNI-Polri

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Ziarah Jelang HUT ke-81 TNI

TNI-Polri

Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Hanpangan di Desa Blang Kolak 1

TNI-Polri

Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Panen Kentang Warga, Perkuat Ketahanan Pangan

TNI-Polri

Bantu Warga, Koramil 05/Linge Bangun Akses Penyeberangan Darurat di Sungai Jambu Aye

TNI-Polri

Jembatan Perintis Garuda  di Kebut, Akses Masyarakat Linge Segera Terbuka

TNI-Polri

Polda Aceh Simulasikan Sispamkota, Tegaskan Pelayanan Humanis Jelang May Day 2026

Pemerintah Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Masa Bhakti 2026–2031

TNI-Polri

Kunker ke Polres Aceh Tenggara, Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat dan Kunjungi Pesantren Darul Iman