Home / Daerah / News

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Saparuda Apresiasi Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Mark-Up APE Rp2,19 Miliar

mm Rizkan Ekan

Aktivis Gayo, Saparuda IB, saat resmi melaporkan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok. Rizkan/Acehnow.com

Aktivis Gayo, Saparuda IB, saat resmi melaporkan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok. Rizkan/Acehnow.com

TAKENGON — Aktivis Gayo, Saparuda IB, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang mulai mendalami laporan dugaan mark-up atau penggelembungan harga pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah dengan pagu anggaran mencapai Rp2.193.930.038.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Kejari Aceh Tengah menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Saparuda secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Aceh Tengah pada Selasa (13/10/2026). Sehari kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, dalam keterangannya kepada sejumlah media daring menyampaikan bahwa surat perintah Pulbaket telah ditandatangani.

Saparuda menilai langkah awal kejaksaan tersebut merupakan perkembangan penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah.

Menurutnya, proses pendalaman perlu dilakukan secara menyeluruh agar dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang relevan.

“Saya mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui pengumpulan bahan keterangan. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Saparuda.

Baca Juga :  Mantan Menteri Agama RI Hadiri KOMA 6 Ontahood di Takengon, Kagumi Pesona Gayo

Soroti Kewajaran Harga dan Spesifikasi Barang

Saparuda mengungkapkan, sebelum menyampaikan laporan, dirinya telah meninjau sejumlah sekolah penerima bantuan APE. Dari peninjauan tersebut, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait perbandingan harga barang dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penelusuran yang objektif. Perbandingan harga, menurutnya, harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kualitas barang, volume pengadaan, serta komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.

Ia berharap Kejari Aceh Tengah menelusuri berbagai aspek pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian volume dan kualitas barang yang diterima sekolah.

Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan mencakup pelaksanaan kontrak, mekanisme pembayaran, serta dokumen berita acara serah terima barang.

Menurut Saparuda, seluruh aspek tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kewajaran harga dan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kericuhan di Lapangan Sepak Bola Bumigas Versi Pimpinan Kecamatan Tanah Luas

“Perbandingan harga harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan spesifikasi, kualitas, pajak, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, dan komponen biaya lainnya. Dengan demikian, penilaian kewajaran harga tidak hanya bertumpu pada harga barang di pasaran, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan komponen pengadaan,” katanya.

Anggaran Pendidikan Harus Memberikan Manfaat Nyata

Saparuda menegaskan, pengadaan Alat Permainan Edukatif merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan anak. Karena itu, penggunaan anggaran publik dalam program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah maupun peserta didik.

Ia menilai pengawasan terhadap anggaran pendidikan bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Atas dasar itu, ia berharap Disdikbud Aceh Tengah serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan APE bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan atau dokumen oleh aparat penegak hukum.

Sikap terbuka dari pihak terkait dinilai penting untuk membantu proses pengumpulan bahan keterangan sekaligus memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Namun, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

Kawal Proses Hukum hingga Ada Kejelasan

Saparuda menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap Kejari Aceh Tengah dapat menindaklanjuti laporan secara profesional berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti yang diperoleh.

Menurutnya, kejelasan penanganan laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.

Meski demikian, penerbitan surat perintah Pulbaket merupakan bagian dari tahap awal penelusuran dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun mark-up dalam pengadaan tersebut.

Dugaan yang dilaporkan masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan proses yang transparan dan akuntabel, diharapkan persoalan pengadaan APE di Aceh Tengah memperoleh kejelasan sehingga pengelolaan anggaran pendidikan dapat terus diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Daerah

Boat Nelayan Tenggelam di Perairan Dangkal Kawasan Muara Krueng Aceh, 400 Kg Ikan Diselamatkan

Daerah

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Daerah

Gas Melon Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Daerah

Garuda Indonesia Aceh Jalin Kerja Sama dengan Kodam Iskandar Muda untuk Prajurit

Daerah

Sayuti Achmad Serahkan Surat Dukungan dari 15 Daerah untuk Maju Calon Ketua PWI Aceh
Menhan

Daerah

Menhan Tinjau Yonif 857, Pangdam IM Kawal Kunjungan

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh