Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Antisipasi Kemacetan, Aceh Barat Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar Subsidi

mm Redaksi

Pengaturan jam pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU Aceh Barat menetapkan waktu antre mulai pukul 16.00 WIB dan pelayanan pengisian mulai pukul 19.30 WIB. Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Pengaturan jam pengisian solar bersubsidi di sejumlah SPBU Aceh Barat menetapkan waktu antre mulai pukul 16.00 WIB dan pelayanan pengisian mulai pukul 19.30 WIB. Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengaturan jam layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh serta pengelola SPBU Manekroo, SPBU Meureubo, SPBU Kuta Padang, dan SPBU Suak Raya. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan pengisian solar bersubsidi dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan pengaturan jam layanan tersebut bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Peralatan Produksi untuk Pelaku Usaha Perikanan Mikro

“Upaya ini didasarkan pada hasil koordinasi lintas sektor mulai dari Pemkab, kepolisian, TNI, Pertamina dan juga pengusaha SPBU. Selain membuat SE secara bertahap, Dishub juga akan melakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan bersama,” kata Erdian, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi baru diperbolehkan mengantre mulai pukul 16.00 WIB. Sementara itu, pelayanan pengisian BBM oleh pihak SPBU baru dimulai pada pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  KemenPKP RI dan Pemkab Aceh Barat Fokus Percepatan Huntap dan Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Kendaraan angkutan umum tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengaturan jam layanan.

Erdian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut karena dinilai menjadi salah satu upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah, orang tua, pekerja, serta pemilik kios, pertokoan, dan rumah di sekitar SPBU.

“Kepada segenap stakeholder diharapkan dapat mendukung aktif dengan memperkuat sinergi sehingga kualitas layanan publik di Aceh Barat dapat ditingkatkan dengan dimulai dari tersedianya sistem transportasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Rp9 Miliar dari Kemensos untuk Penanganan Banjir dan Longsor

Erdian mengakui masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperkuat dalam penanganan antrean BBM bersubsidi. Namun, dari sisi manajemen transportasi dan sesuai kewenangan Dishub, pengaturan jam layanan tersebut menjadi salah satu langkah awal yang dapat diterapkan.

Pemkab Aceh Barat berharap penerapan aturan ini dapat membantu mengurangi gangguan lalu lintas akibat antrean kendaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Gotong Royong Jumat, Pemkab Aceh Barat Bersihkan Kawasan Wisata Pantai Suak Ribe

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tampung Usulan Pembangunan Gampong untuk Perencanaan 2027

Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Kapolresta Banda Aceh

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Salurkan 11 Mesin Jahit untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

Pemerintah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kabag Ekonomi Pantau dan Ingatkan Pangkalan Gas di Pidie Jaya

Aceh Barat

ASN Aceh Barat Bersihkan Pantai Ujung Karang, Pemkab Dorong Gerakan Indonesia Asri

Daerah

Wali Nanggroe Temui Mendagri, Bahas Dana Otsus dan Arah Pembangunan Aceh