Home / Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:12 WIB

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

mm Redaksi

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh. Foto: Dok. Istimewa

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Di tengah perkembangan media digital dan perubahan hukum pidana di Indonesia, batas antara kebebasan pers, pelanggaran etik, sengketa pers dan tindak pidana menjadi isu yang semakin penting untuk dipahami insan pers.

Berangkat dari persoalan tersebut, Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh, akan menggelar diskusi bertema “POTENSI JERAT PIDANA DALAM PRODUK JURNALISTIK”, Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00–12.30 WIB, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Diskusi ini menjadi penting karena kerja jurnalistik saat ini tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan akurasi dan etika pemberitaan, tetapi juga dengan konsekuensi hukum yang semakin kompleks.

Terlebih, produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui media daring dan media social, dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau masyarakat dalam skala yang sangat luas.

Dalam situasi tersebut, kesalahan dalam peliputan, verifikasi, penggunaan sumber, penulisan maupun penyebarluasan informasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Namun, tidak setiap kesalahan jurnalistik serta-merta merupakan tindak pidana.

Di sinilah persoalan utama yang akan dibedah dalam diskusi FPRMI Aceh. Terutama soal batas antara kebebasan pers, pelanggaran kode etik, sengketa pers dan pertanggungjawaban pidana?

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan pemahaman mengenai batas tersebut sangat penting agar kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan profesionalisme jurnalistik.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” ujar Saleh, didampinggi Sekretaris FPRMI Aceh Afrizal, Senin di Banda Aceh.

Baca Juga :  Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat tantangan bagi insan pers semakin besar. Kecepatan menjadi salah satu tuntutan utama media, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan verifikasi dan akurasi.

“Jangan sampai kecepatan memberitakan justru mengabaikan proses verifikasi. Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Untuk itu kata Afrizal, diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, sehingga persoalan potensi jerat pidana dalam produk jurnalistik tidak hanya dilihat dari sudut pandang pers.

Ada nama Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., akan membahas “Produk Jurnalistik dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana: Perspektif Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers dan Kepastian Hukum.”

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Dr. M. Nasir Djamil, akan membahas “Produk Jurnalistik di Tengah Perubahan Hukum Pidana: Batas Kebebasan Pers dan Pertanggungjawaban Hukum.”

Dari perspektif akademik, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., akademisi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, akan mengupas “Potensi Ancaman Pidana dalam Produk Jurnalistik: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pers.”

Sedangkan dari perspektif praktik jurnalistik, Untung Kurniadi, Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI, akan membedah “Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Peliputan Berita.”

“Sejauh ini seluruh narasumber telah menyatakan kesediaannya untuk hadir,” kata Saleh.

Baca Juga :  KKN Berujung Duka, Dua Mahasiswa UGM Tewas di Perairan Maluku

Menurut Saleh, keberadaan narasumber dari Polri, DPR RI, akademisi dan praktisi pers diharapkan menghasilkan diskusi yang lebih berimbang dan konstruktif.

“Ini yang ingin kita dorong. Pers perlu memahami perspektif aparat penegak hukum, aparat penegak hukum juga perlu memahami karakter kerja jurnalistik. Begitu juga legislatif dan akademisi. Dengan dialog seperti ini, kita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan sebuah persoalan pemberitaan,” jelasnya.

FPRMI Aceh menegaskan diskusi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers atau menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pidana.

Sebaliknya, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang edukasi agar wartawan dan pengelola media memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam menjalankan profesinya.

“Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan dapat bekerja lebih profesional dan mengetahui bagaimana memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,” kata Saleh.

Ia menilai, persoalan akan menjadi lebih rumit ketika sebuah produk jurnalistik diperlakukan sama dengan konten biasa di media sosial, tanpa melihat proses jurnalistik yang melatarbelakanginya.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai karakter produk jurnalistik, mekanisme kerja pers, kode etik jurnalistik, hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, sekaligus memahami kapan suatu persoalan dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini bukan sekadar persoalan wartawan. Ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, bagaimana pers menjalankan fungsi kontrol sosial, dan bagaimana hukum memberikan kepastian tanpa menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa 03/TG Turun Tangan, Jalan Penghubung Dua Desa Dibersihkan Bersama

Makanya, diskusi ini terbuka bagi berbagai kalangan, terutama pimpinan redaksi media pers di Aceh, wartawan, humas Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, humas DPRA dan DPRK se-Aceh, pimpinan organisasi wartawan dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI.

Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia, Afrizal, mengatakan pendaftaran peserta dibuka hingga 10 Oktober 2026.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui saya selaku Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia melalui nomor telepon/WhatsApp 081263203737, sampai pukul 16.00 WIB,” ujar Afrizal.

Ia menegaskan kegiatan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya. Panitia juga menyediakan sertifikat bagi peserta.

FPRMI Aceh berharap forum tersebut dapat melahirkan pemahaman bersama bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Kita tidak ingin wartawan takut memberitakan karena bayang-bayang ancaman pidana. Tetapi kita juga tidak ingin kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas,” ujar Saleh.

Menurutnya, solusi berada pada profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, pemahaman hukum dan komunikasi yang sehat antara pers dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Semakin cepat informasi menyebar, semakin besar pula tanggung jawab media untuk memastikan informasi itu benar, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, diskusi ini bukan hanya penting bagi wartawan, tetapi juga bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” demikian kata Shaleh.***

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRA Fuadri Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat Simeulue Melalui Reses Tahap II

Daerah

SPS Aceh Takziah ke Kediaman Almarhum Zulmansyah Sekedang

Daerah

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Hindari Anarkisme

Daerah

Peringatan Isra Mikraj 1446 H Dirangkai Pisah Sambut Plt Kepala SMAN 13 Banda Aceh

Daerah

Beras Murah Diserbu Warga, Polres Bener Meriah Jual 4 Ton Hanya dalam 3 Jam

Daerah

DPD PBN dan ASWIN Provinsi Aceh Doakan Jamaah Calon Haji: “Beutrok Neujak, Beutrok Bak Neuwo, Dua Boh Nanggroe Allah Peulara”

Daerah

Polsek Wih Pesam Atur Lalin Pasar Tumpah Bener Meriah

Daerah

Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Masyarakat Beternak Kambing di Desa Binaan