Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:00 WIB

Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

Redaksi

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Foto: Ist

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan kembali kepemilikan empat Pulau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Mualem Lantik Husnan Sebagai Kepala Bappeda, Repnas Aceh: Beliau Sosok Planner Sejati

Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.

Baca Juga :  Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Hari ini, masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang dikomandoi oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan, menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh dengan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Aceh dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan menetapkan Dana Otonomi Khusus secara permanen bagi Aceh.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender SPSE

Pemerintah Aceh

40 Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Lulus Ujian CAT, Tahap Wawancara Digelar 19-21 September

Daerah

Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

Ekbis

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

News

Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

Daerah

Mualem Lantik Husnan Sebagai Kepala Bappeda, Repnas Aceh: Beliau Sosok Planner Sejati

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Pemerintah Aceh

Hari Kedua di Barsela, Marlina Kembali Turun Kampung Jemput Data Warga Miskin Calon Penerima Rumah Layak Huni