Home / Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UKW SPS Aceh: 23 Wartawan Dinyatakan Kompeten

mm Redaksi

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Sebanyak 23 dari 28 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gelombang pertama yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dinyatakan kompeten.

UKW tersebut berlangsung selama tiga hari di Diana Hotel Banda Aceh, 27-29 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 28 peserta dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Penguji UKW, Romlan, mengatakan dari 28 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian, 23 peserta dinyatakan kompeten. Dengan demikian, tingkat kelulusan mencapai sekitar 82 persen.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Kerukunan di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Dari 28 peserta, sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten,” kata Romlan saat mengumumkan hasil UKW pada acara penutupan, Sabtu (29/8/2026).

Pada kesempatan itu, Ketua SPS Aceh, Muktarrudin, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan kompeten.

Ia juga memotivasi peserta yang belum kompeten agar tidak berhenti belajar dan terus meningkatkan kemampuan jurnalistik.

“Belum kompeten dalam UKW bukan berarti gagal menjadi wartawan. Tetap bisa menjadi wartawan, tetapi belum dinyatakan kompeten,” jelas Muktarrudin.

Menurutnya, sertifikat UKW bukan satu-satunya ukuran seseorang dalam menjalankan profesi kewartawanan. Yang lebih penting adalah kemampuan wartawan menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada etika jurnalistik.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gencarkan Patroli Malam di Tengah Hujan

Muktarrudin juga mengingatkan peserta yang telah dinyatakan kompeten agar tidak merasa lebih hebat dibandingkan wartawan lainnya.

“Bagi peserta yang lulus, jangan pula merasa hebat. Uji kompetensi ini untuk menguji diri sendiri sejauh mana kita menguasai dan memahami ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers serta penerapannya di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, wartawan yang telah dinyatakan kompeten harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Akses Jalan Nasional Beutong Ateuh–Ceulala Kembali Dibuka, Konektivitas Nagan Raya–Aceh Tengah Pulih

“Jangan hanya mengejar sertifikat sebagai syarat untuk mengamprah iklan,” tegasnya.

Kegiatan UKW tersebut kemudian resmi ditutup oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Musriadi mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan kompeten. Ia berharap wartawan dapat menjalankan profesinya secara profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Wartawan harus mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, mendidik, serta bermanfaat bagi publik,” pungkas Musriadi. (*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRA dan Gubernur Muzakir Resmi Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 T

Daerah

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Daerah

Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Masyarakat Beternak Kambing di Desa Binaan

Daerah

Akun FB Palsu Catut Nama Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Dana Sosial

Daerah

TNI dan BWS Sumatera I Genjot Irigasi Aceh Utara

Daerah

DEM Aceh Gelar Seminar Nasional Bahas Polemik Blok Andaman, Dorong Percepatan Investasi dan Hilirisasi

Daerah

Anggota DPRA Fuadri Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat Simeulue Melalui Reses Tahap II

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat Bersihkan material Longsor di jalan Trans Papua Puncak Jaya