Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:30 WIB

Mosi Tidak Percaya di Abdya Berbuntut Sanksi Disiplin bagi Kepala Sekolah

mm Abdul Rani

Surat keterangan sanksi yang beredar luas. Foto.dok. A. Rani/Acehnow.com

Surat keterangan sanksi yang beredar luas. Foto.dok. A. Rani/Acehnow.com

Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait polemik mosi tidak percaya terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat.

Salah satu ASN yang menerima sanksi ialah Faisal YR, S.Pd., yang menjabat sebagai Plt Kepala SLBN Aceh Barat Daya.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/509/2026 tertanggal 6 Mei 2026, Faisal dikenai hukuman disiplin ringan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Baca Juga :  Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Faisal dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN karena menyampaikan persoalan internal birokrasi kepada media massa dan pihak luar tanpa melalui mekanisme kedinasan.

Selain itu, ia juga disebut terlibat dalam penandatanganan mosi tidak percaya terhadap pimpinan cabang dinas pendidikan di Abdya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, selain Faisal, sejumlah kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB lainnya di Abdya turut menerima sanksi disiplin ringan.

Mereka di antaranya Marzuki, Arianto, Indra Safril, Zulfadli, Abu Bakar, Wiwik Angrahini, Subarianto, Naini Afrita, Ibrahim Mai, Cut Imelda, Harnis Sofyan, Hasanuddin, Afrizal, dan Vardi Isma.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Revitalisasi SMK dan SLB Terdampak Bencana di Aceh

Tidak hanya kepala sekolah, beberapa pengawas pembina juga dikabarkan ikut menjalani pemeriksaan internal terkait polemik tersebut.

Kasus ini bermula dari munculnya mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah kepala sekolah terhadap Plt Kacabdin Abdya pada awal April 2026. Dinamika internal itu kemudian menjadi perhatian Dinas Pendidikan Aceh.

Melalui surat resmi Nomor 800.1.11/4808 tertanggal 10 April 2026, para kepala sekolah dipanggil ke Banda Aceh untuk mengikuti pertemuan klarifikasi dan konsolidasi terkait kondisi internal satuan pendidikan di wilayah Abdya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Polemik tersebut memunculkan beragam tanggapan di kalangan tenaga pendidik. Sebagian pihak menilai langkah penegakan disiplin ASN penting untuk menjaga tata kelola birokrasi pendidikan tetap berjalan sesuai aturan.

Namun, ada pula yang berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara bijaksana agar tidak memperkeruh hubungan internal di lingkungan pendidikan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian di Aceh Barat Daya dan dinilai mencerminkan memanasnya dinamika birokrasi pendidikan di daerah itu.

Editor: RedaksiReporter: Abdul Rani

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

201 Kepala SMA, SMK, dan SLB Dilantik, Sekda Aceh Tekankan Peran Pemimpin Pembelajaran

Daerah

Polsek Pintu Rime Gayo Imbau Warga Kibarkan Merah Putih dan Tingkatkan Kewaspadaan Sambut HUT RI ke-80

Daerah

Sofyan Samosir Nahkodai DPD PKS Asahan 2025–2030

Daerah

Perceraian Tinggi, Kepala RSAN Aceh Ingatkan Orang Tua Jangan Abaikan Anak

Pendidikan

Lestari Moerdijat: Digitalisasi Strategis untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi dan Cetak SDM Unggul

Aceh Barat

Hadiri HIMMAFORIA 2026, Said Fadheil Tekankan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Aceh Barat

Daerah

Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk Warga di Daerah Terpencil

Aceh Besar

Bantuan Kemanusiaan Aceh Besar Tiba di Kuala Langsa, Diprioritaskan untuk Aceh Tamiang