Home / Pemko Banda Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KemenPAN-RB Dorong Pemko Banda Aceh Percepat Regulasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

mm Redaksi

Tim KemenPAN-RB bersama jajaran Diskominfotik Kota Banda Aceh mengikuti audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Tim KemenPAN-RB bersama jajaran Diskominfotik Kota Banda Aceh mengikuti audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat melalui optimalisasi aplikasi SP4N-LAPOR dan Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat (SALEUM).

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi implementasi dasar hukum dan praktik baik pengelolaan pengaduan masyarakat yang digelar bersama tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan dan pendampingan teknis sekaligus uji publik terkait regulasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Audiensi bertujuan memetakan berbagai kendala dalam pelaksanaan di lapangan, menjaring masukan dari pemerintah daerah, serta memastikan implementasi dasar hukum pengelolaan pengaduan berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Asna Mardhia, memaparkan perkembangan implementasi SP4N-LAPOR dan aplikasi SALEUM milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Wali Kota Kendalikan Situasi, Pasokan 1.670 LPG 3 Kg sudah Mulai Didistribusi

Asna menjelaskan, seluruh pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR telah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, SALEUM difungsikan sebagai kanal pengaduan lokal untuk menampung berbagai laporan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan spesifik di wilayah Kota Banda Aceh, seperti kebersihan, lampu jalan, dan pelayanan publik.

“Alhamdulillah, response time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga. Masyarakat kami mudahkan pengaduan melalui media sosial resmi SALEUM atau bisa datang langsung,” jelas Asna.

Menurutnya, Diskominfotik juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi masing-masing kanal pengaduan. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi laporan sekaligus memastikan setiap pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Dalam audiensi tersebut, Analis Hukum Pertama KemenPAN-RB, Muhammad Rizal Laksana, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah mengembangkan SALEUM sebagai kanal pengaduan lokal untuk melengkapi SP4N-LAPOR.

Baca Juga :  250 Anak Yatim di Banda Aceh Terima Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah dari Pemko

Menurutnya, keberadaan sistem pengaduan lokal dapat menjadi salah satu praktik baik apabila dikelola secara terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional.

“Beberapa praktik baik dari daerah lain, di antaranya penyatuan dashboard monitoring, penetapan penanggung jawab pengaduan di setiap OPD, dan mekanisme umpan balik kepada pelapor,” ujar Rizal.

Ia menilai keberhasilan pengelolaan pengaduan masyarakat sangat bergantung pada kejelasan regulasi, keterpaduan sistem, serta komitmen pimpinan dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.

“Kunci keberhasilan pengelolaan pengaduan ada pada tiga hal: regulasi yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan komitmen pimpinan. SALEUM bisa menjadi laboratorium praktik baik, dengan catatan harus terhubung datanya ke SP4N agar pelaporan nasional tetap satu pintu,” katanya.

Baca Juga :  Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

KemenPAN-RB juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum operasional SALEUM sekaligus untuk memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan di tingkat daerah tidak tumpang tindih dengan ketentuan dan sistem pengaduan nasional.

Penguatan sistem pengaduan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh. Dengan kanal pengaduan yang jelas, terintegrasi, dan mudah diakses, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan keluhan maupun masukan kepada pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat mendapatkan respons dan tindak lanjut secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Melalui penguatan SALEUM dan optimalisasi SP4N-LAPOR, Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan mampu membangun sistem pengaduan yang semakin responsif sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Jelang MTQ, LPTQ Banda Aceh Perkuat Pembinaan Kafilah dari Tahfidz hingga KTIQ

Pemko Banda Aceh

Stand Dekranasda Banda Aceh Diserbu Pengunjung di Expo APEKSI 2026, Parfum Jadi Primadona

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Lantik Dua Pejabat Eselon II dan 18 Pejabat Fungsional

Pemko Banda Aceh

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, 150 UMKM Ramaikan Eks Pasar Aceh Shopping Center

Pemko Banda Aceh

Illiza: Penghargaan Pemimpin Daerah Award Jadi Energi untuk Terus Berinovasi
MTQ

Pemko Banda Aceh

Tenaga Kesehatan Banda Aceh Semangati Kafilah MTQ di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Pasca Lebaran, Illiza Sidak ASN Banda Aceh dan Tekankan Disiplin serta Pelayanan Publik

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Periode 2025–2027