Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Disdik Dayah Banda Aceh Dorong Majelis Taklim Urus Legalitas, Pengajuan Gratis

mm Redaksi

Disdik Dayah Kota Banda Aceh membekali 70 peserta pembinaan Majelis Taklim dengan materi manajemen organisasi, public speaking, ketahanan keluarga, dan pembangunan keluarga Qurani, yang berlangsung di Hotel Kumala. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Disdik Dayah Kota Banda Aceh membekali 70 peserta pembinaan Majelis Taklim dengan materi manajemen organisasi, public speaking, ketahanan keluarga, dan pembangunan keluarga Qurani, yang berlangsung di Hotel Kumala. Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh resmi menutup kegiatan pembinaan dan penguatan Majelis Taklim se-Kota Banda Aceh yang berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, di Hotel Kumala.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 70 peserta yang mendapatkan pembekalan terkait penguatan manajemen organisasi dan public speaking, peran perempuan dalam ketahanan keluarga dan pembinaan generasi, pembangunan keluarga Qurani, berakhlak dan berdaya, serta kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembinaan majelis taklim.

Plt Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Said Fauzan, mengatakan saat ini terdapat 97 majelis taklim yang telah memperoleh legalitas dari Disdik Dayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Illiza Dorong ASN dan Kepala Sekolah Jadi Pemimpin Adaptif Melalui Program Banda Aceh Academy

Ke-97 majelis taklim tersebut tersebar di 90 gampong yang berada dalam sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

Said menjelaskan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai prosedur pengajuan legalitas, masa berlaku, serta hak dan kewajiban majelis taklim sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mendorong majelis taklim yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus dokumen tersebut. Legalitas dinilai penting untuk memudahkan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan pembinaan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Peukan QRIS Ramadhan 2026 Resmi Ditutup di Banda Aceh, Dorong Transaksi Digital UMKM

“Pengurusan legalitas ini gratis. Dan ini menjadi dasar nantinya Baitul Mal Kota Banda Aceh memberikan insentif bagi guru majelis taklim yang bersumber dari dana fisabilillah,” jelas Said.

Said menambahkan, pembinaan majelis taklim memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi TPQ dan Balai Pengajian.

Dalam regulasi tersebut, majelis taklim menjadi salah satu bagian yang berada dalam pembinaan Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Solidaritas Antardaerah, Wali Kota Banda Aceh Kunjungi dan Bantu Warga Bener Meriah

Menurutnya, keberadaan legalitas tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembinaan majelis taklim yang lebih tertata.

Melalui kegiatan tersebut, Disdik Dayah berharap para pengurus dan peserta dapat meningkatkan kapasitas organisasi sekaligus memperkuat peran majelis taklim dalam membangun keluarga dan generasi yang berkarakter Islami.

Adapun pemateri dalam kegiatan pembinaan tersebut berasal dari kalangan praktisi, Anggota DPRK Banda Aceh Twk. Muhammad, serta Plt Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Said Fauzan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Erlangga Pusat dan Dispersip Banda Aceh Bahas Kerja Sama Penguatan Budaya Baca

Pemko Banda Aceh

Illiza: Duta GenRe Harus Jadi Inspirasi dan Suarakan Kebutuhan Generasi Muda

Pemko Banda Aceh

HUT ke-80 TNI AU, Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Bersubsidi untuk Masyarakat

Pemko Banda Aceh

Kebakaran Dayah di Ulee Kareng, Pemko Banda Aceh Segera Salurkan Bantuan

Pemko Banda Aceh

Dessy Maulidha Apresiasi Kekompakan PKK Baiturrahman dalam Aksi Sosial Ramadan

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Pengembangan UMKM, Wali Kota Kunjungi Capli Sambal Ijo

Kesehatan

Pemko Banda Aceh Ukir Prestasi Nasional, RSUD Meuraxa Sabet MUKISI Award 2026

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Academy Latih 96 Peserta, Illiza: Jangan Kejar Sertifikat, Tapi Kompetensi